Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Uji Coba Aplikasi Sirekap

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada seluruh 23 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 27 November 2024, Sabtu (12/10/2024).

Hal itu, disampaikan Anggota KPU Kabupaten Bekasi Devisi Rencana Data dan Informasi, Muchamad Iqbal mengatakan, secara garis besar Sirekap Pilkada dengan Pemilu Legislatif pada bulan Februari sama, namun hanya fitur-fiturnya saja yang berubah.

“Jika dibandingkan Sirekap Pemilu lalu dengan saat ini sama saja, hanya fitur-fitur yang banyak dilakukan perbaikan seperti salah satunya fitur pengenalan angka,” terangnya diruang Aula Kantor KPU, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditulis, lanjut Iqbal, angka kemudian di foto kalau di Pemilu kemarin banyak kejadian salah, untuk menjelang Pilkada ini hampir 95 persen bisa terbaca.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Saat dilakukan penulisan di C plano dengan tulisan tangan kemudian di foto, angkanya hampir 95 persen benar semua, jika ada yang tidak sesuai maka langsung akan muncul warna merah, itu bertanda totalnya tidak balance,” jelasnya.

Iqbal memaparkan, bahwa aplikasi Sirekap ini akan digunakan pada saat pleno rekapitulasi Pilkada di 27 November ini.

“Seluruh PPK menggunakan akun masing masing sejumlah 2 orang per-Kecamatan, namun pada hari ini masih didapatkan kendala dalam uji coba ini tetapi seluruh PPK dari 23 Kecamatan sudah bisa login ke aplikasi Sirekap ini,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, semua data sudah diunggah di aplikasi, dari 23 Kecamatan tinggal 2 Kecamatan yang belum selesai, kendalanya ada diaplikasi. Sedangkan aplikasi ini sendiri pengembangnya langsung dari KPU RI.

“Secara garis besar kendala ini masih bisa kami atasi, sore ini kami sudah bisa menyelesaikan di 21 Kecamatan, karena uji coba ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi tetapi di seluruh KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia, dimulai dari jam 1 siang sampai jam 2 siang.” ujarnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Hari ini KPU uji coba dengan PPK tingkat Kecamatan, besok dilakukan uji coba dengan PPS, namun untuk PPS bertempat di Kecamatan.

“187 PPS di Kabupaten Bekasi juga seluruh Indonesia melaksanakan uji coba aplikasi Sirekap, dengan akun yang sudah dibuatkan yang berlokasi di Kecamatan masing-masing,” imbuhnya.

Dirinya juga berharap agar semua berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang bisa di atasi, namun kendala ini akan di riport ke KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kendala hari ini Agar dilakukan perbaikan-perbaikan yang memungkinkan, pada saat di 27 November ini bisa berjalan lancer,” pungkasnya Iqbal. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB