Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

BERITA JAKARTA – Mencuri perhiasan emas terpaksa dilakoni Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto, karena tak tega melihat kondisi ayahnya yang sakit lumpuh akibat penyakit saraf.

Lantaran keterbatasan pendidikan, timbul niat jahat, Gutama Bayu Putra untuk menggasak perhiasan emas milik saksi korban Suryati.

Hasil mencuri emas itu, uangnya tidak digunakan Gutama Bayu Putra untuk keperluan pribadi, melainkan untuk membiayai pengobatan ayahnya yang lumpuh karena menderita sakit saraf.

Akibat aksi nekatnya itu, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Singkat cerita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Nomor: Print-2182 / M.5.22 / Eoh.20 / 10 / 2024 tanggal 10 Oktober 2024, menghentikan penuntutan terhadap Gutama Putra.

Penghentian penuntutan itu, berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan Keadilan Restorative yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2024, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kepala Kajari Blitar, Baringin, SH, MH mengatakan, keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejari Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem Peradilan Pidana yang harus dibangun.

“Karena telah terjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan kembali pada pemulihan semula dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya

Megapolitan

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Jumat, 18 Okt 2024 - 12:59 WIB

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB