BERITA BEKASI – Persoalan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan terus meruncing karena tidak menjadi perhatian serius Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi yang belum lama dilantik.
Terbaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tanpa token atau Internet Banking Corporate (IBC) mencairkan Dana Desa Sumberjaya Tahap 2 Tahun 2024.
“Hebat cair tanpa token, karena masih dipegang Kepala Desa yang lama, Sofyan Hakim. Selain itu, LPJ Tahap I Tahun 2024 aja belum beres,” terang Ketua JNW Indra yang ikut menyoroti persoalan Desa Sumberjaya, Rabu (9/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LPJ Tahap 1 Tahun 2024, kata Indra, wajib diselesaikan Desa terkait laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
“Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Desa bermaterai Rp10.000, tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dan Foto kopi Rekening Kas Desa,” ujarnya.
Kaitan hal itu, lanjut Indra, DPMD Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Rahmat Atong dinilai telah menyalahi aturan terkait cairnya Dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
“LPJ Tahap I Tahun 2024 belum beres sudah cair Tahap II. Cairnya pun tanpa token, karena masih dipegang pejabat lama yang digeser tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku meski sudah menerima surat, tapi tidak mengetahui dasar dan alasan digesernya Pj Sofyan Hakim.
“Memang ada 2 surat masuk yang dilaporkan DPMD, tapi kurang mendasar, karena tidak ada lampiran yang membuktikan kesalahan,” terang Supriyadi, Senin (7/10/2024) kemarin.
Bahkan, Supriyadi mengaku, sudah mengingatkan jabatan Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim untuk dilanjutkan hingga berakhir masa jabatannya namun tidak dihiraukan.
“Saya sudah ingatkan untuk dilanjutkan hingga berakhir masa jabatan, tapi tidak dihiraukan. Ya, kita kan panggil pihak-pihak terkait konflik pergantian Pj Kades Sumberjaya,” tandasnya. (Hasrul)