Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH

BERITA JAKARTA – Pada 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami para nasabah UOB Kayhian Sekuritas.

Diketahui, Tim LQ Indonesia Law Firm sejak 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan bernama Agung, Vincent dan Michael atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah kerugian mencapai sekitar Rp53 miliar.

Advokat Sakti Manurung menceritakan, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm untuk mewujudkan keadilan bagi para klien yang dirugikan UOB Kayhian Sekuritas akhirnya ada titik terang.

Sakti selaku pengacara LQ Indonesia Law Firm dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.

Sakti menegaskan, bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini. Pihaknya akan terus memonitor atau mendesak Kepolisian khususnya jajaran di Unit IV Fismondev Polda Metro Jaya agar segera menetapkan status tersangka kepada terlapor

“Karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai tuan rumah yang memberikan akses atau persetujuan terhadap terlapor Agung, Vincent dan Michael,” jelasnya.

“Untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Diakhir keterangannya, Sakti menyampaikan bahwa proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai.

“LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan

Berita Utama

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:34 WIB

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH

Berita Utama

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:09 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Okt 2024 - 16:49 WIB

Relawan Human City

Seputar Bekasi

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Selasa, 8 Okt 2024 - 10:56 WIB