Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap terpidana Rifatun binti Suparyono ke Lapas Kelas II-B Blitar, Selasa 8 Oktober 2024.

Eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Junto putusan Pemgadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menyatakan terpidana Rifatun yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” ucap Kasie Intel Kejari Blitar Prabowo Saputro dalam keterangan persnya, Selasa (8/10/2024).

“Dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tambah Prabowo.

Jaksa Prabowo mengatakan, terpidana Rifatun melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016.

Yaitu, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Bahwa, kata Prabowo, terpidana adalan pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas 3 kamar karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.

“Dan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 2 orang pemandu lagu yang masih berusia dibawah 18 tahun (anak),” jelasnya.

Terpidana Rifatun tambah Prabowo diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Hotel milik terpidana Rifatun di Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo Kabupaten Blitar.

“Untuk selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejari Blitar guna proses pelaksanaan putusan atau eksekusi di Lapas Kelas II B Blitar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsidair 5 bulan penjara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB