Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim

Foto: Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm dan Quotient Fund, Alvin Lim, akhirnya buka suara menanggapi kasus yang dialami Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

Menurut Alvin Lim, dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas, karena disusun hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuatu yang terjadi sama Karen ini sebenarnya akibat dari asumsi Kejaksaan dan asumsi dari KPK yang sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang tersebut,” terang Alvin Lim dalam tayangan videonya di YouTube Quotient TV, Sabtu (5/10/2024).

“Ya, bunyi Undang-Undang tersebut barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, tetapi ini tidak jelas disebutkannya, merugikan negaranya bagaimana,” sambung Alvin.

Sejatinya, lanjut Alvin, hal yang dilakukan oleh Karen memang benar murni bisnis dalam membangun kerjasama antara perusahaan BUMN dengan pihak asing. Menurutnya yang namanya bisnis pasti ada untung dan rugi.

Baca Juga :  Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

“Dalam hal ini, Karen bertindak dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur BUMN yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak yang merupakan bagian dari business judgement rule, semacam konsep dimana Direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya,” ucap Alvin.

Alvin Lim menilai, jika melihat kasus Karen Agustiawan dan nantinya setiap Direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dibuat, maka seluruh Direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan. Sebab, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara.

“Jadi seharusnya kalau menurut saya, Jaksa atau KPK itu harusnya lebih cermat dan melihat ada enggak unsur kesengajaan dia mau merugikan atau kong kalikong. Jadi misalnya, udah kita rugiin aja BUMN ini, tapi nanti saya dapat bagian, nah itu pidana ya,” jelas Alvin.

“Tapi kalau dia benar-benar gak tahu dia lakukan secara bisnis tiba-tiba rugi dan dia disuruh nanggung kerugian, ya enggak bisa dong, berarti kalau untung dia harusnya dapat keuntungannya dong,” tambahnya.

Akan tetapi, dalam kasus ini langkah yang dilakukan Karen dianggap salah, karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Menurut JPU KPK hal yang dilakukan Karen tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Bahkan, Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

Selain memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.

Atas hal ini, Karen juga diduga telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.

“Tidak ada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kalau menguntungkan diri sendiri dia terima suap itu jelaslah ya dia korupsi, tapi bagaimana pada orang yang tidak menerima suap dianggap misalnya menguntungkan orang lain di situ,” ucapnya.

“Ini adalah bisnis hari ini bisa untung besok bisa rugi yang namanya bisnis,” Pungkas Alvin sambil menambahkan dalam kasus ini dirinya tidak membela satu pihak atau menjelekkan pihak lain. (Sofyan)

Berita Terkait

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Bang Udin Wangsa Jabat Tangan

Seputar Bekasi

Paslon Nomor Urut 1 “Heri & Solihin di Hati Masyarakat”

Senin, 7 Okt 2024 - 11:52 WIB

Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Kerjasama PT. FAMIKA Dengan 8 Desa Kecamatan Karang Bahagia

Senin, 7 Okt 2024 - 11:12 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Menangkan BN Holik, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi

Minggu, 6 Okt 2024 - 20:27 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW: Polemik Pj Kades Sumberjaya Vs Pungli Naskah Akademik

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:51 WIB