BERITA BEKASI – Publik masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait dugaan kutipan uang sebesar Rp30 juta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, terkait surat bernomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024 yang memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi.
“Dalam UU Desa, Dana Desa atau DD digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat Desa,” terang Indra, Jumat (4/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan akhirnya, sambung Indra, adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan Kota-Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola.
Namun, dalam surat PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) berdasarkan surat Nomor: 0113/DKD/IV/2023, perihal kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi.
“Surat PT. DKD itu berdasarkan rekom Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 perihal para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti sosialisasi pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa sebesar Rp30 juta,” kata Indra.
Padahal, lanjut Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan Pemerintah Desa disetiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” imbuhnya.
Pedoman ini, kata Indra, tetap mengacu pada kondisi Desa masing-masing sesuai dengan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Desa atau biasa di kenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
“Artinya, dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa,” ujarnya.
Kaitan surat, kata Indra, PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang dikeluarkan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong untuk memberikan undangan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi terkait Naskah Akademik jelas sudah keluar jalur perencanaan Desa.
“Logikanya anggarannya diambil dari mana? dana mana yang harus digeser Kades se-Kabupaten Bekasi, karena harus ada perubahan anggaran dan perubahan RKP untuk menyediakan Rp30 juta untuk proyek Naskah Akademik tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Indra, pihaknya minta keseriusan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengusut dan menuntaskan kasus proyek Naskah Akademik yang sudah menjadi perhatian publik khususnya di Bekasi.
“Kalau ditotal Rp30 juta perdesa se-Kabupaten Bekasi itu angkanya ngak main-main fantastis terlebih lagi informasinya bahwa proyek Naskah Akademik besutan Pj Bupati dan DPMD tersebut, tidak terealisasi,” pungkasnya. (Hasrul)