Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – “Bagai menolong anjing terjepit, setelah dibuka jepitannya justru menggigit orang yang menolongnya”.

Peribahasa ini mengingatkan bahwa menolong seseorang juga bisa berisiko, karena tidak semua orang akan membalas kebaikan dengan ucapan terima kasih.

Hal itulah yang dialami Retno Indriyani (44) yang sekarang jadi korban penipuan oleh orang yang awal menyewa ruko-nya untuk usaha ekspedisi agen JNT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“2 bulan kita bantu free ngak bayar sewa ruko ya kita ngak tahu kenapa. Intinya kita kasian makanya kita bantu ngerti,” terang Retno kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Selanjutnya, kata Retno, si penyewa ruko AZ menawarkan dirinya untuk melanjutkan usaha sebagai agen JNT dengan menyakinkan bahwa usaha JNT-nya menghasilkan.

“Karena saya kasian dengan yang bersangkutan akhirnya saya setuju dengan kompensasi akun JNT-nya sebesar Rp190 juta,” jelas Retno.

Setelah sebulan berjalan, lanjut Retno, tiba-tiba ada orang datang ke rukonya bernama Andrianto yang mencari AZ. Rupanya, Andrianto lah pemilik akun JNT yang dijual AZ.

“Awalnya kan saya masih awam ngak ngerti bahwa akun JNT atas nama CV. Bambu Larangan tersebut merupakan milik Adrianto,” ungkap Retno.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Disitulah, sambung Retno, dirinya merasa ditipu AZ sebesar Rp190 juta sebagai kompensasi akun JNT yang ternyata akun milik orang lain.

“AZ sudah kita polisikan melalui LP/B/507/IX/2024/SPKT/Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat kemaren, Selasa 24 September 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Retno, dirinya sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada AZ untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik setengah dan sisanya bisa dicicil.

“Tapi tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan kecuali hanya janji-janji yang tidak jelas kapan akan menganti uang tersebut. Jadi kita laporkan aja ke polisi,” pungkasnya. (Aji)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB