LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Advokasi Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, siap memberikan pembelaan hukum terhadap 35 mantan karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES).

“Jangan gitulah kalau sudah hak mereka sesuai apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak ya harus diberikan,” tegas Reza kepada Matafakta.com, Sabtu (7/9/2024).

Seperti diketahui, PT. YES selaku subvendor yang bergerak dibidang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero).

PT. YES sendiri tadinya berkantor di Kota Bekasi beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, namun sekarang sudah dalam keadaan kosong.

“Sesuai keluhan eks pekerja PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek para pekerja,” ungkap Reza.

Bahkan, kata Reza, eks pekerja mengaku, sisa setengah THR karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP-3 dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Untuk itu, tambah Reza, pihaknya meminta PT. PLN Persero menegor PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.

“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana, semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Kita siap bela nasib mantan karyawan tersebut,” pungkas Reza. (Aji)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB