Tak Perlu Didesak, GMBI Kota Bekasi: Mutasi Ada Mekanisme, Bukan Asal Geser

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ikut menyoroti adanya desakan sepasang suami istri yang berada dilingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Delvin Chaniago mengatakan, sepengetahuannya tidak ada peraturan yang mengatur larangan terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi kecuali di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Setahu saya memang tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja di satu tempat selama sesuai topoksinya masing -masing dan di jalankan dengan baik dan profesional,” terangnya, Selasa (27/8/2024).

Jika kita, sambung Delvin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan, mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Begitu juga kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 73 ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” ulasnya.

Menurut Delvin, memindahkan atau melakukan memutasi rotasi kalau sudah menjadi pejabat ada proses atau mekanisme yang harus dilalui mengikuti alur mutasi pejabat dan tidak mungkin dipindahkan hanya satu pejabat, karena hanya masalah satu instansi.

“Apa yang sudah disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, sudah benar tinggal tunggu aja mutasi berikutnya oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Apalagi sekarang banyak kekosongan jabatan yang harus segera diisi,” jelas Delvin.

Masih kata Delvin, masih banyak jabatan kosong dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang harus diisi, karena masuk masa pensiun mulai dari Eselon IV dan Esselon III agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Untuk Esselon IV ratusan dan Esselon III belasan yang harus segera diisi agar pelayanan berjalan lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat. Ngak perlu didesak juga Pj Walikota Bekasi juga akan melakukan mutasi,” pungkas Delvin. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB