Tak Perlu Didesak, GMBI Kota Bekasi: Mutasi Ada Mekanisme, Bukan Asal Geser

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ikut menyoroti adanya desakan sepasang suami istri yang berada dilingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Delvin Chaniago mengatakan, sepengetahuannya tidak ada peraturan yang mengatur larangan terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi kecuali di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Setahu saya memang tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja di satu tempat selama sesuai topoksinya masing -masing dan di jalankan dengan baik dan profesional,” terangnya, Selasa (27/8/2024).

Jika kita, sambung Delvin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan, mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Begitu juga kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 73 ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” ulasnya.

Menurut Delvin, memindahkan atau melakukan memutasi rotasi kalau sudah menjadi pejabat ada proses atau mekanisme yang harus dilalui mengikuti alur mutasi pejabat dan tidak mungkin dipindahkan hanya satu pejabat, karena hanya masalah satu instansi.

“Apa yang sudah disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, sudah benar tinggal tunggu aja mutasi berikutnya oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Apalagi sekarang banyak kekosongan jabatan yang harus segera diisi,” jelas Delvin.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Masih kata Delvin, masih banyak jabatan kosong dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang harus diisi, karena masuk masa pensiun mulai dari Eselon IV dan Esselon III agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Untuk Esselon IV ratusan dan Esselon III belasan yang harus segera diisi agar pelayanan berjalan lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat. Ngak perlu didesak juga Pj Walikota Bekasi juga akan melakukan mutasi,” pungkas Delvin. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB