BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, secara resmi mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi Pers kepada awak media oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Bekasi yang dipimpin Ali Ridho di Gedung KPU, Rengas Bandung, Kedungwaringin, Sabtu (24/08/2024) sore.
Dalam konfrensi Persnya, KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, pengumuman tersebut sangat penting, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1), Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 24 tahun 2024, tentang syarat minimal suara sah Partai politik atau gabungan yakni 111.996 Suara. Pengumuman ini kita umumkan mulai hari ini, hingga 26 Agustus 2024,” ujar Ali Ridho.
Beliau menambahkan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Dan pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.(Hasrul)