KPUD Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati & Wakil Bupati 2024

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPUD Kabupaten Bekasi

KPUD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, secara resmi mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi Pers kepada awak media oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Bekasi yang dipimpin Ali Ridho di Gedung KPU, Rengas Bandung, Kedungwaringin, Sabtu (24/08/2024) sore.

Dalam konfrensi Persnya, KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, pengumuman tersebut sangat penting, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1), Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

”Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 24 tahun 2024, tentang syarat minimal suara sah Partai politik atau gabungan yakni 111.996 Suara. Pengumuman ini kita umumkan mulai hari ini, hingga 26 Agustus 2024,” ujar Ali Ridho.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Beliau menambahkan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Dan pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.(Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB