“Keputusan Mahkamah Konstitusi Permalukan Jokowi dan 12 Partai Berniat Culas”
BERITA JAKARTA – Keputusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat PDI Perjuangan (PDIP), tampil bersama rakyat untuk mengusung bakal calonnya diperhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dan dibeberapa Provinsi lainnya.
“Karena hampir di semua daerah KIM Plus memborong habis partai politik dengan niatan ingin melawan kotak kosong,” sindir keras Pengamat Politik, Samuel F Silaen kepada Matafakta.com, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ingin menang, kata Silaen, dengan mudah dan gampang, maka ‘invisible man’ mengatur bagaimana caranya hanya ada satu pasangan calon yang dapat tiket maju tarung diperhelatan Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
“Keputusan MK yang sangat fenomenal dan patut diberi apresiasi bahwa alam demokrasi Indonesia tidak benar – benar mati akibat pembajakan yang hampir berhasil masuk ‘keranda mayat’,” cetus Aktivis Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ini.
Dikatakan Silaen, kali ini, keputusan MK menjadi Oasis ditengah padang gurun sahara, karena berbeda dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan Gibran agar maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
“Dampak dari putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu berakibat Pilpres curang dan menuai rekasi kemarahan rakyat,” ungkap Silaen yang juga mantan Fungsionaris DPP KNPI ini.
Silaen mengulas, keputusan MK hari ini, seperti mensyaratkan kehidupan baru meskipun disinyalir kuat telah dimatikan, justru berbalik memberi sedikit ruang bagi hak rakyat dalam berdemokrasi.
“Dimana partai politik misalnya PDI-P tidak mendapat kawan koalisi, karena Partai di borong habis oleh ‘invisible hand,” ucapnya.
“Sekarang rakyat kembali bergairah dan bersemangat karena adanya peluang tampil mengkonsolidasi hak politik mereka khususnya di Pilgub DKI dan daerah lainnya,” tambah Silaen.
Usai putusan MK, rakyat menunggu PDI-P dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Keputusan MK itu akan menjadi pemantik perlawanan gerakan politik moral melawan kejahatan dinasti politik Jokowi yang sudah terlalu naif,” beber Silaen.
Masih kata Silaen, penggiat demokrasi tentu sangat menyambut baik keputusan MK dan mengajak seluruh elemen gerakan perubahan bergerak dalam konsolidasi secara solid. Saatnya bangkit dan bersatu menangkan Paslon dan aspirasi rakyat.
“PDI-P Syukuri 2 Putusan MK soal Pilkada 2024. Kemenangan bagi Demokrasi. MK pun mengabulkan sebagian gugatan,” pungkas Silaen.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.
Pewarta: Sofyan