BERITA JAKARTA – Sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margoni yang ogah menemui awak media seusai sholat Jum’at di Masjid As-Salam Kejati DKI sangat disesalkan, Jumat (26/7/2024).
Padahal, awak media ingin meminta konfirmasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah seluas 24.018 M2 di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sebab dalam kasus korupsi pengadaan tanah seluas 24.018 M2 di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, nama Imam Satria politisi dari Partai Gerindra tersangkut dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nopriyadi yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada 17 Januari 2023, menyebutkan bahwa Iman Satria yang saat dilakukannya pembebasan lahan menjabat sebagai Ketua Komisi D DPR DKI.
Pasalnya, selama pembahasan anggaran RTH tahun 2018, terdakwa Muhammad Tri Hadi yang merupakan utusan dari Iman Satria datang ke Kantor UPT Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI menemui, Herry Hermawan dalam membicarakan pengadaan tanah di Cipayung.
Dari hasil pertemuan tersebut, maka Herry kemudian memperkenalkan terdakwa kepada Putut Widya Martata, seraya mengatakan, bahwa terdakwa adalah utusan dari Dewan (Komisi D DPRD DKI) atas nama Iman Satria.
Pada Januari 2018, terdakwa M. Tri Hadi menemui kembali Putu Widya dengan maksud menegaskan kembali bahwa dia merupakan utusan dari Iman Satria yang ditugaskan mengurus masalah pengadaan tanah Cipayung, Jaktim.
Sayangnya, Kajati DKI, Rudi Margono seperti bermain “kucing-kucingan” dengan awak media yang meminta konfirmasinya. (Sofyan)