BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan jika ada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai nilai kontrak atau RAB adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penipuan.
“Sanksinya pidana. Pihak kontraktor, Konsultan dan PPK harus bertanggung jawab, terkait proyek yang bersumber dari APBD, karena itu adalah uang rakyat,” tegas Indra, Senin (16/7/2024).
Hal itu ditegaskan Indra yang ikut menyikapi proyek pemeliharaan berkala Jalan Ujung Harapan-Kebalen dengan nilai kontrak Rp1 miliar yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi, terbukti mengurangi volume pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil coredril yang dilakukan petugas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi atau DSDABMBK, Kabupaten Bekasi, ternyata hanya 4 cm jauh dari perjanjian kontrak yakni 10 cm,” tegasnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi:
Menyerahkan barang atau jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif
Sanksi administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
- Sanksi digugurkan dalam pemilihan
b. Sanksi pencairan jaminan
c. Sanksi Daftar Hitam
d. Sanksi ganti kerugian dan atau
e. Sanksi denda.
Selanjutnya kata Indra, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Begitu juga, tambah Indra, bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:
Sanksi administratif dikenakan kepada PA, dan PPK yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya
“Jadi jangan main-main dengan proyek plat merah atau Pemerintah yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” pungkas Indra. (Hasrul)