BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan Bakti Sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024 di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Ceger, Cipayung, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH, MH menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak asuh pada Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati DKI Jakarta.
Akta kelahiran merupakan identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Setiap anak memiliki hak untuk mendapat pengakuan Negara terhadap keberadaannya di depan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya” dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”.
Banyak anak yang belum menerima akta kelahiran hingga akibatnya kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya.
“Dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran,” jelasnya.
Dr. Rudi Margono memaparkan, sebagai wujud rasa sayang, kepedulian, dan keinginan untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan keadilan sosial khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia.
Maka, sambung Dr. Rudi Margono, Kejati DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak di panti sosial yang telah dirawat dengan sangat baik, namun dari segi hukum legalitas belum terpenuhi.
“Terdapat 92 anak yang mendapatkan kartu identitas diri. 40 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, 50 anak menerima KIA, dan 1 anak menerima Akta Kelahiran,” ungkapnya.
Terima kasih, ucap Dr. Rudi Margono kepada pihak yang telah bersumbangsih dan berkolaborasi dengan baik atas terwujudnya kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
“Kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum terkait data kependudukan. Tidak hanya dijalankan kali ini saja, tetapi kegiatan seperti ini akan berlanjut untuk wilayah lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gurbernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, saya atas nama Pj Guberbur DKI Jakarta, berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Jajaran untuk pendampingan terhadap Dinas Sosial.
“Sehingga orang tua asuh memiliki kepastian hukum dan dukungan Kejati DKI Jakarta yang luar biasa terhadap anak-anak yang perlu perhatian lebih,” ujarnya.
Selain Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bakti sosial juga dihadiri oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hadir juga Camat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Sektor dan seluruh Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Ketua Forum Corporate social responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Forum Komunikasi PSAA dan NPSAA Provinsi DKI Jakarta. (Sofyan)`