Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pelaku Pembunuh Istri

Foto Pelaku Pembunuh Istri

BERITA JAKARTA – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu 30 Juni 2024, karena cemburu buta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andika membunuh Arifahmawati, karena menganggap korban memiliki pria idaman lain atau berselingkuh hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.

“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (2/7/2024).

Andika menuduh Arifahmawati tanpa memiliki bukti perselingkuhan. Sebab, hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

Termasuk, lanjut Nicolas, hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan, bahwa korban tidak dalam keadaan hamil.

“Kehamilan korban, Arifahmawati yang beredar dilingkunga warga RT 04 RW 07, Cipinang, Pulogadung tidak benar karena berdasarkan tuduhan Andika semata,” ujar Nicolas.

“Korban dipastikan tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ulas Nicolas menambahkan.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Nicolas. (Stave)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB