Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pelaku Pembunuh Istri

Foto Pelaku Pembunuh Istri

BERITA JAKARTA – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu 30 Juni 2024, karena cemburu buta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andika membunuh Arifahmawati, karena menganggap korban memiliki pria idaman lain atau berselingkuh hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.

“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andika menuduh Arifahmawati tanpa memiliki bukti perselingkuhan. Sebab, hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

Termasuk, lanjut Nicolas, hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan, bahwa korban tidak dalam keadaan hamil.

“Kehamilan korban, Arifahmawati yang beredar dilingkunga warga RT 04 RW 07, Cipinang, Pulogadung tidak benar karena berdasarkan tuduhan Andika semata,” ujar Nicolas.

“Korban dipastikan tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ulas Nicolas menambahkan.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Nicolas. (Stave)

Berita Terkait

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB