JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Publik masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait dugaan kutipan uang sebesar Rp30 juta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, terkait surat bernomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024 yang memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi.

“Dalam UU Desa, Dana Desa atau DD digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat Desa,” terang Indra, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan akhirnya, sambung Indra, adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan Kota-Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola.

Namun, dalam surat PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) berdasarkan surat Nomor: 0113/DKD/IV/2023, perihal kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kekuasaan Lagi Dipertontonkan di Polemik Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi

“Surat PT. DKD itu berdasarkan rekom Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 perihal para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti sosialisasi pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa sebesar Rp30 juta,” kata Indra.

Padahal, lanjut Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan Pemerintah Desa disetiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” imbuhnya.

Pedoman ini, kata Indra, tetap mengacu pada kondisi Desa masing-masing sesuai dengan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Desa atau biasa di kenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

“Artinya, dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua KPU Kabupaten Bekasi: Sosialisasi Pilkada 2024 Penting Edukasi Masyarakat

Kaitan surat, kata Indra, PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang dikeluarkan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong untuk memberikan undangan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi terkait Naskah Akademik jelas sudah keluar jalur perencanaan Desa.

“Logikanya anggarannya diambil dari mana? dana mana yang harus digeser Kades se-Kabupaten Bekasi, karena harus ada perubahan anggaran dan perubahan RKP untuk menyediakan Rp30 juta untuk proyek Naskah Akademik tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya minta keseriusan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengusut dan menuntaskan kasus proyek Naskah Akademik yang sudah menjadi perhatian publik khususnya di Bekasi.

“Kalau ditotal Rp30 juta perdesa se-Kabupaten Bekasi itu angkanya ngak main-main fantastis terlebih lagi informasinya bahwa proyek Naskah Akademik besutan Pj Bupati dan DPMD tersebut, tidak terealisasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Tahun 2021, BPD Se-Kabupaten Bekasi Pernah Gelar 3 Hari Workshop di Bandung
Ada Aroma Tak Sedap di Mamin dan Seragam Satpol PP Kabupaten Bekasi
LMP Minta Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan
Ketua KPU Kabupaten Bekasi: Sosialisasi Pilkada 2024 Penting Edukasi Masyarakat
KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024
Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser
Sebanyak 172 PTPS Resmi Dilantik Oleh Panwascam Karang Bahagia
Diharapkan, DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Lebih Aspiratif dan Proaktif
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 00:19 WIB

Tahun 2021, BPD Se-Kabupaten Bekasi Pernah Gelar 3 Hari Workshop di Bandung

Rabu, 6 November 2024 - 16:48 WIB

Ada Aroma Tak Sedap di Mamin dan Seragam Satpol PP Kabupaten Bekasi

Rabu, 6 November 2024 - 14:11 WIB

LMP Minta Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

Rabu, 6 November 2024 - 13:55 WIB

Ketua KPU Kabupaten Bekasi: Sosialisasi Pilkada 2024 Penting Edukasi Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 10:51 WIB

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Berita Terbaru

OPEC+

Berita Ekonomi

OPEC+ Menunda Pemangkasan Produksi Minyak Bumi

Rabu, 6 Nov 2024 - 22:52 WIB

Foto: Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ada Aroma Tak Sedap di Mamin dan Seragam Satpol PP Kabupaten Bekasi

Rabu, 6 Nov 2024 - 16:48 WIB