Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

Foto: Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana Saat Memperkenalkan Diri Dengan Awak Media

BERITA JAKARTA – Lazimnya pergantian pucuk pimpinan disebuah Kementerian atau Lembaga, tradisi pisah sambut sudah jamak dilaksanakan. Akan tetapi bagaimana jika acara pisah sambut urung dilaksanakan oleh pihak terkait?

Inilah yang menjadi “curahan hati (curhat), Kajari Jakarta Utara (Jakut), Dandeni Herdiana saat berbincang dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakut, seusai acara pemusnahan barang bukti, Kamis (27/6/2024).

Awalnya dalam pertemuan jurnalis, Kajari Dandeni memperkenalkan dirinya beserta anggota keluarga. Kemudian pria asal Garut, Jawa Barat itu juga menjelaskan jenjang karir sebelum menjadi Kajari Jakut.

“Tapi saya tidak tahu apakah di sini (Kejari Jakarta Utara) ada tradisi itu (pisah sambut),” ucap Jaksa Dandeni.

Sebelum temu media, Kajari Dandeni saat memberikan sambutannya di acara pemusnahan barang bukti, sempat meminta maaf kepada Kapolres Kepuluan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu yang bèlum sempat memperkenalkan diri.

“Mohon maaf Pak Kapolres Kepulauan Seribu dan Bupati Kepulauan Seribu belum sempat memperkenalkan diri. Karena saya juga baru dilantik,” kata Dandeni.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Mungkin saja curhat Kajari Dandeni berawal tak ada pisah sambut dengan Jaksa Atang Pujianto yang saat ini menjabat Kasubdit Penuntutan Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Siketahui sebelumnya, posisi Jaksa Atang Pujianto selaku Kajari Jakarta Utara digantikan Dandeni Herdiana. Serah terima jabatan tersebut dilakukan pada Senin 10 Juni 2024.

Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kalapas Cipinang Bakal Tindak Tegas Jajaran Terlibat Judi Online
Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik
Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian
Diduga “Bermasalah” Hakim R Betnadette di Mutasi
Dr. Masyhudi, SH, MH: Meneladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Perintah Allah
Pokja Wartawan Jaktim Gelar Mubes Pemilihan Ketua Periode 2024-2029
Advokat Rinto E Paulus Resmikan Kantor DPC AAI Maju Bersama Jakbar
Soal Perlakuan Eksklusifitas, Kajati DKI Membantah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB