BERITA JAKARTA – Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh.
“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT DKI memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan Perkara Nomor: 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah Pengadilan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT DKI. Kita lihat perintah putusannya,” tutur Zulkifli.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.
Hal tersebut ditegaskan, Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih dalam sidang putusan banding yang diajukan KPK pada Senin 24 Juni 2024.
“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut Hakim.
Kemudian, Majelis Hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Hal itu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas Hakim.
Pengadilan Tingkat Pertama Bebaskan Gazalba Saleh
Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri, memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Selain itu, Majelis Hakim Fahzal juga memutuskan tidak menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Fahzal memutuskan, menerima nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK, tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini dan memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)