Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

BERITA JAKARTA – Sikap Menkoinfo Budi Arie Setiadi yang menganggap para pemain judi online sebagai korban, mendapat pandangan miring dari praktisi hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar.

Fickar memandang pernyataan Menkoinfo Budi Arie Setiadi tersebut sangat relevan. Alasannya, pelaku judi online adalah pelaku kejahatan perjudian.

“Yang dikualifikasi sebagai korban perjudian, itu keluarganya atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya pada penjudi online,” ucap Fickar biasa disapa menanggapi pernyataan Menkoinfo, Selasa (25/6/2024).

Untuk itu, kata Fickar, jika dikaitkan dengan bantuan sosial alias bansos, pihak yang menjadi prioritas adalah keluarga miskin.

“Jadi keluarga penjudi online atau siapapun yang termasuk kriteria miskin, mereka berhak atas bansos,” pungkas Fickar.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, Pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Budi pun meminta semua pihak saling jaga dan saling mengingatkan demi kesuksesan pemberantasan judi online, termasuk bagi para wartawan yang disebutnya terjerat judi online. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB