“LQ Indonesia Law Firm, Jangan Main-Main Dengan Warkah Tanah Bisa Dipidana!”
BERITA JAKARTA – Salah satu ahli waris Inike yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu, mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 7 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.
Kedatangan korban mafia tanah, Inike ke Kantor ATR BPN di Jakarta didampingi Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir,” tutur Advokat Franziska, Rabu (19/6/2024).
Pihaknya, kata Franziska, mendapat informasi dari Penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada Penyidik warkah tanah dari SHM 2567 Gogagoman. Warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar.
“Bagaimana bisa 2 warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?. Ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kami dimanakah 2 warkah tanah tersebut?,” ujarnya.
Franziska menjelaskan bahwa Tim Hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.
“Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa,” jelas Franziska.
Dijelaskannya, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan Pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021 yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi Penyidik hanya menuangkan pasal-pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi.
“Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP,” ulasnya.
Nathanael juga mempertanyakan atas tambahan Pasal 227 KUHP yang menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan Saksi Ahli Pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap Penyidikan dengan persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP.
“Maka dari itu Tim Hukum mempertanyakan darimana Penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan Pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan Saksi Ahli Pidana yang berkompeten untuk menambahkan Pasal 227 KUHP,” imbuhnya.
Pelapor dan Tim Hukum sudah mengajukan permintaan keterangan Saksi Ahli Pidana untuk memperjelas persangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 227 KUHP kepada Penyidik dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit,”tutup Nathan.
Harapan Pelapor dan Tim Hukum agar 2 laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif.
Dengan ditangani Mabes Polri pelapor dan Tim Hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan Penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
Email di
lq***********@gm***.com
(Indra)