BERITA BEKASI – Sejak Tanggal 13 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 8.180 orang mulai tanggal 13 sampai 19 Mei 2024.
Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kepada Matafakta.com, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan kebutuhan ini melihat pada banyaknya sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Berita Acara Nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas Pantarlih ini nantinya akan bertugas mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia, untuk memutakhirkan data pemilih,” kata Burani di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum’at (14/6/2024).
Selain itu, Burani menambahkan, kebutuhan Petugas Pantarlih di tiap TPS yang tersebar ini dibutuhkan sebanyak 2 orang, sesuai dengan pedoman teknis KPU. Mengenai masa kerjanya, sambung Burani, mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, langsung door to door,” ungkapnya
Pendaftaran Pantarlih, Terang Burani, bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa di akses di Website KPU Kabupaten Bekasi https://kab-bekasi.kpu.go.id dan media sosial Youtube : kpukabbekasi,
IG : @kpukabbekasi,
Twiter: kpukab_bekasi.”paparnya
(Adv)