Tak Ditahan, 2 Tersangka Kasus Timah 300 Triliun Diistimewakan Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah sebesar Rp300 triliun, Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, menjadi cibiran masyarakat.

Hal ini mengingatkan kembali perkara korupsi impor garam dengan tersangka mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam.

Kala itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap M. Khayam, tanpa alasan yang jelas. Padahal 5 tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan.

Begitu pun perkara korupsi timah, 10 orang tersangka telah ditahan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kecuali Hendri Lie dan Rusbani yang terlihat “spesial” dimata para oknum Pidsus Kejagung.Total tesangka korupsi timah berjumlah 22 orang.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan Penyidik. Dia yakin terdapat alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :  AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

“Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif. Nah tentu Penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan,” kata Harli, Kamis (13/6/2024) kemarin.

Harli pun bakal mengecek kepada Penyidik soal penanganan kedua tersangka. Sementara, saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan Penyidik. “Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB