Tak Ditahan, 2 Tersangka Kasus Timah 300 Triliun Diistimewakan Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah sebesar Rp300 triliun, Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani, menjadi cibiran masyarakat.

Hal ini mengingatkan kembali perkara korupsi impor garam dengan tersangka mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam.

Kala itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap M. Khayam, tanpa alasan yang jelas. Padahal 5 tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan.

Begitu pun perkara korupsi timah, 10 orang tersangka telah ditahan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kecuali Hendri Lie dan Rusbani yang terlihat “spesial” dimata para oknum Pidsus Kejagung.Total tesangka korupsi timah berjumlah 22 orang.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan Penyidik. Dia yakin terdapat alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan dan itu didasarkan pada dua alasan, alasan subyektif dan alasan obyektif. Nah tentu Penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan,” kata Harli, Kamis (13/6/2024) kemarin.

Harli pun bakal mengecek kepada Penyidik soal penanganan kedua tersangka. Sementara, saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan Penyidik. “Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB