JNW: Perbedaan Sikap Komisi I DPRD Kota Bekasi Soal Rotasi Mutasi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – Sikap yang ditunjukan Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi yang meminta Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menghadirkan 37 pejabat Eselon III dan IV yang dirotasi mutasi agar hadir dalam rapat kerja di Komisi I DPRD Kota Bekasi disorot.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan adanya transparansi dan hak yang sama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jenjang karirnya di Pemerintahan.

Namun sayangnya, sikap yang ditunjukan Komisi I DPRD Kota Bekasi tersebut berbeda ketika dimassa akhir jabatan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang dinilai ugal-ugalan. Bahkan Ketua Fraksi PKS, Sardi Effendi menilai, mutasi rotasi terkesan mengejar deadline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, proses mutasi rotasi yang dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, sudah sesuai aturan administrasi dan prosedural, hingga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kan sudah diterangkan Pj Raden Gani usai pelantikan bahwa proses rotasi mutasi tersebut, sudah sesuai aturan administrasi dan prosedural dan Uji Kompetensi,” terang Indra yang ikut menyoroti gencarnya kritikan rotasi mutasi terhadap Pj Walikota Bekasi, Jumat (7/6/2024).

Diharapkan, kata Indra, pejabat yang dilantik bisa lebih meningkatkan kinerjanya di triwulan kedua. Sebab triwulan pertama, realisasi penyerapan APBD Kota Bekasi 2024 per 15 April, baru mencapai Rp885,50 miliar atau sekitar 13,89 persen dari total nilai belanja Rp6,3 triliun.

“Itu realisasi penyerapan 2024. Sementara untuk PAD-nya, memasuki triwulan ke-empat 2023, target PAD Kota Bekasi juga jeblok dari target yang sudah ditetapkan Rp5.933.765.026.438 atau naik 11 persen dari APBD 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dari grafis tersebut, lanjut Indra, menggambarkan ada penurunan yang sangat signifikan terhadap kinerja dari Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tentunya menjadi tanggung jawab Pj Walikota Bekasi.

“Salah satunya adalah penyegaran yaitu melakukan rotasi mutasi yang tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja para ASN yang ada dilingkungan Pemkot Bekasi. Kalau sudah begitu masa ngak ada evaluasi kinerja,” jelas Indra.

Kembali ke persoalan rotasi mutasi, kata Indra, sikap Komisi I DPRD Kota Bekasi yang jauh berbeda ketika Tri Adhianto melakukan rotasi mutasi menjelang akhir masa jabatannya selaku Walikota Bekasi menghabiskan sisa masa jabatan Rahmat Effendi periode 2018-2023.

“Eranya Tri rotasi mutasi jabatan Eselon III dan IV bahkan hingga Eselon II, termasuk adik kandung dan adik ipar Tri Adhianto mendekati sisa masa jabatannya, tidak ada satu pun Anggota DPRD khususnya Komisi I DPRD Kota Bekasi yang mempersoalkan itu,” sindirnya.

Saat itu, sambung Indra, tidak terdengar ada istilah Uji Kompetensi para ASN sebagai upaya menempatkan pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

“Jelang akhir jabatannya, Tri Adhianto gencar melakukan mutasi rotasi ASN. Pertama, pada 30 Agustus 2023, 11 PNS Eselon II. Kedua, sebanyak 125 PNS Eselon III dan IV pada 8 September 2023. Tri juga memutasi 11 pejabat Eselon IIA dan IIB,” tutur Indra.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rotasi mutasi itu, dilakukan Tri Adhianto setelah dilantik jadi Walikota Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) pada 21 Agustus 2023. Artinya 9 hari setelah dilantik, Tri Adhianto langsung ngegas melakukan rotasi mutasi ASN.

“Kan Tri Adhianto diangkat jadi Walikota definitif itu sebulan terhitung dari 21 Agustus 2023 sampai 20 September 2023. Makanya langsung tancap gass, karena akan mempersiapkan maju kembali di Pilkada 2024,” ungkap Indra.

Saat itu, lanjut Indra lagi, lancar-lancar aja tidak satu pun Anggota Legislatif khususnya Komisi I DPRD Kota Bekasi yang akan memanggil Walikota Bekasi, Tri Adhianto (massa itu) dan ratusan ASN yang baru saja dirotasi mutasi.

“Lagian tidak pernah ada sejarahnya, Pejabat Eselon III Dan IV yang dilantik Kepala Daerah, diundang dipanggil Komisi I untuk dimintai pendapat puas atau tidak puas mereka dirotasi mutasi. Kan ASN harus siap ditempatkan dimana saja oleh pimpinannya,” sindir Indra.

Padahal, tambah Indra, kalau bicara dugaan politik kepentingan atau KKN ya massa sebelum Pj Raden Gani Muahamd itu yang justru lebih kental jika dipersoalkan, tapikan ngak ada yang nyoal mau pun aksi-aksi demo seperti kepemimpinan Pj Raden Gani Muhamad saat ini. Ada apa?.

“Ya, tinggal semua kembali kepada masyarakat yang menilai. Masyarakat sekarang sudah cerdas apa lagi diera digital saat ini, sangat mudah untuk mendapatkan informasi maupun jejak digital untuk mengolah dan menela’ah,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB