BERITA JAKARTA – Ibu Egi perwakilan dari CV. Agung Jaya mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya.
Pada 15 April 2020 CV. Agung Jaya melakukan pengiriman barang ke PT. Gajah Tunggal seuai dengan PO yang disertakan juga surat jalan dan Certificate of Analysis (COA).
Proses pengiriman dilakukan seperti biasa dan sesuai dengan prosedur mereka (cek lab dan lain-lain) dan hari itu dinyatakan barang diterima PT. Gajah Tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada 22 Juni 2020, pihak PT. Gajah Tunggal mengirimkan email yang isinya menyatakan bahwa barang yang dikirim CV. Agung Jaya pada 15 April 2020, memiliki kualitas yang tidak baik.
Dinyatakan bahwa hasil lab menunjukan kotoran diambang batas maksimum dan ketika diminta hasil lab-nya, tapi tidak diberikan pihak PT. Gajah Tunggal.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, CV. Agung Jaya kembali mendapatkan email dari PT. Gajah Tunggal yang menyatakan bahwa berdasarakan email tertanggal 22 Juni 2020 itu barang tidak bisa diproses dan akan ditolak.
Akibat dari penolakan barang tersebut CV. Agung Jaya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp100 miliar. Sejak saat itu, CV. Agung Jaya tidak bisa mengirimkan kembali barang ke PT. Gajah Tunggal dengan alasan barang yang tidak memenuhi Standard Nasional.
Sementara itu, hasil lab dari PT. Gajah Tunggal akhirnya kami dapatkan dan hasilnya menunjukan bahwa kualitas barang kami bagus dan sesuai Standard Nasional.
Kaitan hal tersebut, pada 29 April 2023 CV. Agung Jaya melaporkan ke Kepolisian perihal fitnahan dari pihak PT. Gajah Tunggal, dimana laporan ini mengalami proses yang cukup lama.
Baru ditanggal 21 Mei 2024 keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan sedang dalam proses klarifikasi saksi.
Harapan dari CV. Agung Jaya adalah laporan perkara ini dapat berjalan lancer dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kepada Bpk Kapolres Jakarta Pusat kiranya dapat membantu mengatensi dan dapat ditindak lanjuti mengingat kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar yaitu senilai kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Advokat Alvin Lim. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
e-Mail di
lq***********@gm***.com