Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Abdul Fickar Hadjar

BERITA BEKASI – “Apa urgensinya melantik Direktur Utama BUMD di Hotel dan dilakukan menjelang tengah malam”.

Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang berlangsung di Hotel Pukul 23.00 WIB, Sabtu 19 Mei 2024.

“Itu perlu dicurigai ada apa? Pasti ada sesuatu yang disenbunyikan atau bahkan diselamatkan,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Bekasi, kata Fickar, harus memberikan penjelasan terkait pelantikan tersebut kepada publik, jika tidak ingin disangka ada udang dibalik batu.

Baca Juga :  Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

“Pj Bupati Bekasi harus menjelaskan kepada publik. Bahkan jika ada celah kriminalmya bisa diproses secara hukum,” tandas Fickar.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum merespon konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam tersebut.

Sebelumnya, Ketua FKMPB. Eko Setiawan menyoroti acara pelantikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan menjelang tengah malam sekira Pukul 23.00 WIB di Hotel Sakura.

Baca Juga :  Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

“Waduh ada apa kok pelantikan dilakukan menjelang tengah malam. Ngak ada waktu lain apa sampai harus tengah malam,” sindir Eko.

Pihaknya, tambah Eko, FKMBP akan melayangkan surat ke Ombudsmen RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta tanggapan terkait mekanisme pergantian dan plantikan pejabat daerah.

“Kita akan layangkan surat ke Ombudsman RI dan Mendagri terkait aturan atau regulasi yang benar, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau opini negative,” pungkasnya. (Indra/Sofyan)

Berita Terkait

Pecah Telur, JNW Apresiasi Rotasi Mutasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad
GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Kota Bekasi
LSM LIAR: Temukan Proyek Aspal CV. Karunia Ilahi Kurangi Ketebalan
AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB