Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 tahun yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), untuk menyeret tersangka SRY dan KY, terkesan sia-sia.

Padahal guna membuat terang kasus pidana dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, para penyidik PMJ harus rela bolak balik memenuhi petunjuk yuridis sang Jaksa Penelitì berkas perkara pidana milik tersangka SRY dan KY.

Hal tersebut dilakukan penyidik PMJ demi kepastian hukum bagi tersangka SRY dan KY ke meja hijau, namun akhirnya perkembangan penyidikan harus kandas ditengah jalan.

Pasalnya, Jaksa Peneliti Suparjan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disinyalir telah memberikan “kode” kepada penyidik PMJ mengenai hal tersebut.

Sebab “kode” yang dimaksud Jaksa Peneliti, adalah diduga resume mengenai hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka SRY dan KY yang diberikannya kepada penyidik PMJ, pada Rabu 8 Mei 2024.

Dalam surat resume itu, konon Jaksa Supardi menyatakan:

Dikarenakan peristiwa dimaksud (dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen), bukan peristiwa pidana, maka penyidik dapat menentukan sikap terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dan terhadap keputusannya agar disampaikan kepada Jaksa Peneliti serta para pihak yang terkait”.

Bahkan ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab dalam surat perjanjian itu juga disebutkan:

“Apabila pelaku usaha membatalkan perjanjian karena alasan tertentu kepada sejumlah saksi korban, maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan menjadi hak pelaku usaha sepenuhnya”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Suparjan. Inilah ironisnya Penegakan Hukum di Indonesia, oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta gugurkan proses pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB