Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 tahun yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), untuk menyeret tersangka SRY dan KY, terkesan sia-sia.

Padahal guna membuat terang kasus pidana dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, para penyidik PMJ harus rela bolak balik memenuhi petunjuk yuridis sang Jaksa Penelitì berkas perkara pidana milik tersangka SRY dan KY.

Hal tersebut dilakukan penyidik PMJ demi kepastian hukum bagi tersangka SRY dan KY ke meja hijau, namun akhirnya perkembangan penyidikan harus kandas ditengah jalan.

Pasalnya, Jaksa Peneliti Suparjan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disinyalir telah memberikan “kode” kepada penyidik PMJ mengenai hal tersebut.

Sebab “kode” yang dimaksud Jaksa Peneliti, adalah diduga resume mengenai hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka SRY dan KY yang diberikannya kepada penyidik PMJ, pada Rabu 8 Mei 2024.

Dalam surat resume itu, konon Jaksa Supardi menyatakan:

Dikarenakan peristiwa dimaksud (dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen), bukan peristiwa pidana, maka penyidik dapat menentukan sikap terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dan terhadap keputusannya agar disampaikan kepada Jaksa Peneliti serta para pihak yang terkait”.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Bahkan ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab dalam surat perjanjian itu juga disebutkan:

“Apabila pelaku usaha membatalkan perjanjian karena alasan tertentu kepada sejumlah saksi korban, maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan menjadi hak pelaku usaha sepenuhnya”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Suparjan. Inilah ironisnya Penegakan Hukum di Indonesia, oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta gugurkan proses pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB