Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Diduga melanggar kode prilaku Jaksa, Ajun Jaksa Aditya Hilmawan Prabowo dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam berbuntut panjang.

Pasalnya, Kuasa Hukum Singgih Prananto Siam, Raden Nuh, SH, MH, melaporkan Jaksa Aditya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Bidang Pengawasan pada 7 Maret 2024 lalu.

Dalam laporannya, Advokat Raden Nuh mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan yang tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta Siam atau Kuasa Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani Aditya Hilmawan Prabowo selaku Jaksa Penuntut,” tegas Raden Nuh dalam surat aduannya.

Melainkan, sambung Raden, dibacakan dan ditandatangani Jaksa Ismi Khairunisa atas nama Aditya Hilmawan Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Terkait adanya aduan tersebut, pihak Kejati rencananya akan meminta keterangan Advokat Raden Nuh pada Senin 29 April 2024 sebagai pelapor.

Dalam surat yang diterima redaksi Nomor: B-4138/M.1.7/H.II.2/04/2024, Raden Nuh akan didengar keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas laporan dugaan pelanggaran displin pegawai berdasarkan surat perintah Kajati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1219/M.1/H.II.2/04/2024 tanggal 1 April 2024.

Sementara itu, Raden Nuh saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku, menemui sejumlah dugaan pelanggaran salah satunya Jaksa Aditya melarang Kuasa Hukum mendampingi Singgih Prananto Siam saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Penuntut Umum pada 26 hingga 28 Februari 2024, terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Raden, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Bahkan, kata Raden, saat bersama keluarga Singgih Prananto Siam mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Penuntut Umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh Penuntut Umum.

Untuk itu, lanjut Raden, kewajibannya sebagai Kuasa Hukum mengajukan laporan pengaduam kepentingan terdakwa Singgih Pranata Siam.

“Kami saja selaku lawyer dan keluarga tidak diperbolehkan bertemu klien. Tidak sehari atau dua hari, tapi 17 hari kami dilarang bertemu,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan kode prilaku Jaksa Aditya, pihaknya juga melaporkan hakim Praperadilan dan hakim Teguh Santoso yang menyidangkan perkara pokok terdakwa Singgih Prananta  Siam di PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) serta Kapolsek Sawah Besar beserta 8 polisi penangkap dan penyidiknya kepada Propam Polda Metro Jaya. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB