Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

BERITA BEKASI – Kabar terakhir pengambilan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Walikota Bekasi melalui DPC PDIP Kota Bekasi, Mochtar Muhamad atau biasa disapa M2, masih disambut baik masyarakat Kota Bekasi.

Formulir pendaftaran bakal calon Walikota Bekasi Periode 2024-2029 itu diambil masyarakat yang tergabung dalam Forum RW Bekasi Utara yang menginginkan Mochtar Muhamad kembali maju memimpin Kota Bekasi 5 tahun kedepan.

Pria kelahiran 26 Oktober 1964 ini, pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Bekasi Periode 2003-2008 hingga Walikota Bekasi Periode 2008-2012, sebelum akhirnya Mochtar Muhamad dihukum, karena terjerat kasus korupsi dan penyuapan dan dijatuhi hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, dengan fakta itu, artinya Mochtar Muhamad (M2) masih dihati sebagian masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan M2 kembali memimpin Kota Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Soal itu, sudah pernah diuji materi yang diajukan Perludem dan ICW atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana,” terang Indra, Senin (22/4/2024).

Setidaknya, kata Indra, ada 4 hal yang diatur dalam pasal itu yakni, pertama seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, sambung Indra, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Selanjutnya, seorang calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang,” imbuhnya.

Menurut Mahkamah, waktu tersebut cukup bagi calon Kepala Daerah melakukan penyesuaian atau adaptasi di tengah masyarakat dan membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik.

“Masalahnya masih ada sebagian masyarakat yang menilai atas kasus M2 korupsi dan penyuapan itu bukan untuk memperkaya diri, tapi demi nama baik Kota Bekasi dengan cara yang salah misalnya suap Adipura, logistik pengajian dan kelancaran APBD 2010,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB