AMPUH Minta Pj Walikota Bekasi Evaluasi Beberapa Ajuan Dana Hibah

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat

Foto: Gedung Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad diminta mengevaluasi sejumlah anggaran dana hibah untuk Organisasi dan Yayasan yang diduga terafiliasi pada salah satu kandidat yang akan ikut berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Hal tersebut, dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menanggapi adanya beberapa ajuan anggaran hibah guna menjaga netralitas dari politisasi anggaran daerah untuk kepentingan atau tujuan tertentu.

“Kalau bener begitu, Pj Gani harus evaluasi biar sama rasa dengan ribuan TKK atau Tenaga kerja Kontrak yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kabarnya tidak menerima THR, karena terbentur dengan payung hukum,” kata Heru menanggapi Matafakta.com, Sabtu (30/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sambung Heru, boleh dibilang ribuan pegawai TKK itu sudah bekerja dan mengabdi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan kabarnya, dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti, Satpol PP, Damkar, Dishub, BPKAD Tunjangan Kerja (Tungkir) hilang.

“Itukan kalau ngak salah atas kebijakan mantan Walikota Bekasi. Pj Gani hanya tinggal menjalankan aja. THR misalnya sebenarnya Pj Gani ingin memberikan, tapi terbentur dengan payung hukum. Saat ini masih dikaji untuk menghindari dampak hukumnya,” jelas Heru.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Kabar terakhir, lanjut Heru, kaitan dengan dugaan Organisasi atau Yayasan yang teraflisiasi dengan salah satu kandidat yang akan ikut berlaga di Pilkada Kota Bekasi 2024 misalnya, Kesetaraan Aliansi Kota Patriot (KASATRI) yang berdiri baru tahun 2023.

“Sebelumnya bernama Komunitas Sedulur Tri atau KASTRI meski baru terbentuk, namun sudah mendapatkan hibah senilai Rp200 juta tahun 2023. Kabarnya juga, sesuai informasinya ditahun 2024 juga mengajukan dana hibah sebesar Rp811.350.000,” ungkapnya.

Belum lagi, kata Heru, Komunitas Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi yang diketuai istri mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang juga menjadi Ketua Wanita Bekasi Keren (WBK), Wiwik Hargono yang mengajukan dana hibah sebesar Rp7,7 miliar.

“KORMI dari Rp7,7 miliar yang diajukan dapat Rp1,5 miliar. Ajuan itu kabarnya berbarengan dengan KONI Kota Bekasi yang diketuai Tri Adhianto yang awalnya mengajukan Rp60 miliar dapat Rp25 miliar untuk KONI Kota Bekasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Selanjutnya, ada Komunitas Wanita Bekasi Keren (WBK) yang dimana, Wiwiek Hargono tercatat sebagai Dewan Penasehat (DP) yang juga mengajukan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, sebesar Rp556 juta.

“Kita ketahui, Kepala Dinasnya, Setia Sriwijayanti Anggraini yang tak lain adik kandung Tri Adhianto yang merupakan istri dari Kepala DBMSDA Kota Bekasi. DPPPA sendiri banyak mengusulkan dana hibah bagi Posyandu se-Kota Bekasi mulai Rp10 juta hingga puluhan juta.

Masih diseputar DPPPA, tambah Heru, yaitu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bekasi dibawah naungan Wiwiek Hargono, kabarnya juga mengajukan dana hibah puluhan hingga ratusan juta rupiah dari APBD Kota Bekasi Tahun 2024.

“Informasinya DWP mengajukan Rp300 juta dan Rp47 juta. Untuk itu, kita berharap Pj Gani mengevaluasi beberapa ajuan dana hibah untuk menjaga netralitas dari politisasi anggaran daerah. Semoga TKK Kota Bekasi bisa mendapatkan THR. Kasian keluarga mereka,” pungkas Heru. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB