Beroperasi Tanpa Izin, FKMPB Desak Pemkab Bekasi Tindak Kolam Renang Sio Water

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolam Renang Sio Water, Griya Asri 2, Tambun Selatan

Kolam Renang Sio Water, Griya Asri 2, Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, meski tidak berizin kolam renang Sio Water yang berlokasi di Perumahan Griya Asri 2, Tambun Selatan, dibiarkan tetap bebas beroperasi.

“Saya menduga ada permainan oknum Satpol PP dengan pengusaha kolam renang Sio Water, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan,” terang Eko kepada Matafakta.com, Jumat (22/3/2024).

Fakta ini, kata Eko, tidak jauh berbeda dengan kasus tempat wisata Megasari Water Park di Kampung Bojongsari, Pebayuran yang hingga kini masih bebas beroperasi.

“Saya menduga sepertinya informasi LSM maupun Media di Kabupaten Bekasi bukan untuk menegakkan aturan, tapi hanya sebagai bahan cawe-cawe oknum Satpol PP,” sindirnya.

Untuk itu, Eko berharap kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan agar memperhatikan kinerja bawahannya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai di Kabupaten Bekasi ini seperti daerah yang tidak memiliki aturan. Semua usaha illegal disini cukup atur kordinasi dan masa bodoh dengan kebocoran PAD,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Eko menambahkan, selain perizinan tempat usaha juga penggunaan air tanah dengan skala besar untuk komersil yang harus memiliki Surat Izin Pemanfatan Air Tanah (SIPA).

“Setiap kegiatan usaha industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA seperti, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum dan usaha jasa lainnya, termasuk kolam renang,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB