Debitur KSP Intidana Sebut Tak Pernah Suap Hasbi Hasan

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

BERITA JAKARTA – Terpidana Heryanto Tanaka yang juga Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjadi saksi atas nama terdakwa Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Dalam kesaksiannya, Heriyanto Tanaka mengaku tidak pernah menyuruh Dadan Tri Yudianto untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Saya tidak pernah menyuruh Dadan untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA pak Hasbi Hasan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyanto menjelaskan, bahwa dia tidak tahu uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani kasus yang sedang bergulir di MA.

Baca Juga :  Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

“Saya kalau sudah percaya sama orang saya tidak mau tahu begitu saja termasuk soal uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani perkara di MA,” ucap Heriyanto.

Heriyanto mengakui bahwa dia pernah memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan namun itu untuk urusan bisnis.

“Saya pernah memberikan uang kepada Dadan melalui orang kepercayaan saya di kantor tetapi bukan untuk perkara di MA melainkan untuk bisnis,” ulas Heriyanto.

Heriyanto mengungkapkan, bisnis yang dijalani merupakan bisnis yang dilakukan istri Dadan.

“Saya mau bantu Dadan untuk investasi di usaha milik istrinya dalam perawatan kulit dan kecantikan skincare sebesar Rp11,2 miliar karena bisnis saya pun ada yang berkaitan dengan perawatan kesehatan atau kecantikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Sementara itu, Sekretaris MA non-aktifkan Hasbi Hasan menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan Video call dengan Heriyanto Tanaka.

“Saya pernah tanyakan kepada Heriyanto Tanaka saat di dalam penjara mengenai video call yang menyatakan Dadan memberikan hanphone ke Pak Tanaka,” jelasnya.

Heryanto sendiri sudah divonis 6,5 tahun pidana penjara karena terbukti telah menyuap tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengurusan perkaranya di MA.

Saat ini Heriyanto Tanaka telah menjalani vonis Hakim di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB