Lepas Dari Jeratan Hukum, Pipit Haryanti Kembali Pimpin Desa Lambangsari

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pipit Haryanti

Foto: Pipit Haryanti

BERITA BEKASI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memberikan SK pengangkatan kembali Pipit Heryanti (PH) sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, PH tersandung pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) divonis lepas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Februari 2023.

Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pemberhentian Sopyan Hadi selaku Plt Kepala Desa Lambangsari dan pengaktifkan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari, masyarakat Desa Lambangsari kini memiliki Kades definitif kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 macam jenis putusan yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijpraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtvervolging).

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Vonis lepas atau onslag van alle rechtvervolging terhadap Kades Lambangsari, PH diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Saat itu, mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

“Dalam memori Kasasi, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Jadi putusan tersebut adalah putusan lepas, bukan putusan bebas,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pungli yang menjerat PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL dari BPN Tahun 2021. Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait mengadakan rapat dan memutuskan sekaligus memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon.

Bagi warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari, PH.

“Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat itu.

Diketahui, program PTSL Pemerintah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 1.165 sertifikat untuk 3 Dusun. Sementara untuk total uang hasil pungutan PTSL tersebut mencapai Rp466 juta. (Indra)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB