“Panin Life Sebut Frekuensi Klaim Tinggi, LQ Indonesia Law Firm: Pengadilan Agama Jakarta Barat Putuskan Panin Wajib Bayar Klaim Meninggal”
BERITA JAKARTA – Banyaknya klaim Asuransi yang ditolak perusahaan Asuransi membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal dan kecelakaan.
Disaat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan Asuransi ingkar janji dan menolak untuk membayarkan hak atau klaim nasabahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, dialami salah seorang nasabah Panin Life, Ny. VN yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar harus ditolak Panin Life dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.
Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.
Ditolaknya klaim Ny. VN di Panin Life lantas memberikan kuasa pendampingan hukum ke LQ Indonesia Law Firm yang ditangani 2 Advokat yakni, Rustina Haryati, SH dan Priyono Adi Nugroho, SH, MH.
LQ Indonesia Law Firm mengajukan gugatan Wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dengan nomor gugatan: 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.
“LQ Indonesia Law Firm sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar Rp2 miliar,” terang Rustina.
Klaim asuransi itu, sambung Rustina, sesuai perjanjian polis No. 2020003403 dan No. 2020014945 tanggal 26 Juni 2020. LQ Indonesia Law Firm telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji.
“Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah,” tegas Advokat Rustina.
Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs. Cik Basir, SH, MH.I.
“Terima kasih segenap jajaran Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS,” jelasnya.
“Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS,” tambahnya.
Priyono menyarankan, pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami HL sebagai anak dari orang tua yang meninggal (Ny. VN) namum ditolak klaim meninggalnya.
“LQ Indonesia Law Firm memang dikenal sebagai Law Firm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi untuk konsultasi di 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0489-0999 Jakarta,” pungkas Priyono. (Indra)