LQ Indonesia Law Firm Menang Gugatan Lawan Asuransi Panin Life

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Rustina Haryati, SH

Foto: Advokat Rustina Haryati, SH

“Panin Life Sebut Frekuensi Klaim Tinggi, LQ Indonesia Law Firm: Pengadilan Agama Jakarta Barat Putuskan Panin Wajib Bayar Klaim Meninggal”

BERITA JAKARTA – Banyaknya klaim Asuransi yang ditolak perusahaan Asuransi membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal dan kecelakaan.

Disaat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan Asuransi ingkar janji dan menolak untuk membayarkan hak atau klaim nasabahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, dialami salah seorang nasabah Panin Life, Ny. VN yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar harus ditolak Panin Life dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.

Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.

Ditolaknya klaim Ny. VN di Panin Life lantas memberikan kuasa pendampingan hukum ke LQ Indonesia Law Firm yang ditangani 2 Advokat yakni, Rustina Haryati, SH dan Priyono Adi Nugroho, SH, MH.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

LQ Indonesia Law Firm mengajukan gugatan Wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dengan nomor gugatan: 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.

“LQ Indonesia Law Firm sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar Rp2 miliar,” terang Rustina.

Klaim asuransi itu, sambung Rustina, sesuai perjanjian polis No. 2020003403 dan No. 2020014945 tanggal 26 Juni 2020. LQ Indonesia Law Firm telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah,” tegas Advokat Rustina.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs. Cik Basir, SH, MH.I.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Terima kasih segenap jajaran Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS,” jelasnya.

“Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS,” tambahnya.

Priyono menyarankan, pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami HL sebagai anak dari orang tua yang meninggal (Ny. VN) namum ditolak klaim meninggalnya.

“LQ Indonesia Law Firm memang dikenal sebagai Law Firm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi untuk konsultasi di 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0489-0999 Jakarta,” pungkas Priyono. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB