Kasus Pengadaan Rp5 Miliar, Polres Kota Bekasi Periksa Beberapa Pejabat Dispora

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Rp5 Miliar Dispora Kota Bekasi

Anggaran Rp5 Miliar Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi mengaku, beberapa pejabat Dispora sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi.

Pemanggilan itu, klarifikasi yang diberikan para pejabat Dispora terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaa alat-alat olahraga yang menelan Anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp5 miliar.

“Iya betul, beberapa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata Arwani saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (20/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arwani menyebut, jika kedatangan beberapa pejabat Eselon IV, III dan II itu dalam rangka kepatuhan ASN kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Krimsus Polres Metro Kota Bekasi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

“Kan sebagai ASN dan warga yang baik, kita harus taat hukum dan aturan perundang-undangan. Jadi pada saat diminta keterangan konfirmasi dan informasi, kita harus bersedia datang saat pemanggilan,” jelas Arwani.

“Pemanggilannya sendiri-sendiri jadi masing dapat surat undangan dari Polres, PPK, PPTK hingga Kadis,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah pihak penyedia sarana alat-alat olahraga juga diperiksa, Arwani mengaku, tidak mengetahuinya.

Sementara, Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari belum memberikan keterangan apapun terkait adanya pemanggilan beberapa pejabat Dispora Kota Bekasi tersebut.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Sekedar diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai unsur Aparatur Pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

Selain itu, ASN juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga  kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.

Untuk itu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB