Kejati Tunjuk 6 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Mantan Ketua KPK

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah menunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara.

“Selanjutnya, menentukan sikap apakah hasil penyidikan (ke­polisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (17/12/2023).

Herlangga mengatakan, Tim Jaksa Peneliti akan menela’ah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” kata Herlangga.

Dikatakan Herlangga, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menerima berkas perkara Firli Bahuri pada pada Jumat 15 Desember 2023 Pukul 9 pagi.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Berkas perkara bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Desember 2023 itu mencantumkan nama Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Sangkaan melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, diubah dan ditambah UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI lalu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Surat perintah ini, dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya (PMJ) mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan, Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penelitian Berkas Perkara.

“Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan Penelitian berkas perkara. Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan (ke­polisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.

Tim Jaksa Peneliti akan menelaah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.

“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” pungkas Herlangga. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB