BERITA JAKARTA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah menunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara.
“Selanjutnya, menentukan sikap apakah hasil penyidikan (kepolisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (17/12/2023).
Herlangga mengatakan, Tim Jaksa Peneliti akan menela’ah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” kata Herlangga.
Dikatakan Herlangga, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menerima berkas perkara Firli Bahuri pada pada Jumat 15 Desember 2023 Pukul 9 pagi.
Berkas perkara bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Desember 2023 itu mencantumkan nama Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Sangkaan melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, diubah dan ditambah UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI lalu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Surat perintah ini, dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya (PMJ) mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Setelah berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan, Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penelitian Berkas Perkara.
“Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan Penelitian berkas perkara. Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan (kepolisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.
Tim Jaksa Peneliti akan menelaah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.
“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” pungkas Herlangga. (Sofyan)