BERITA BEKASI – Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Bekasi, memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kota Bekasi, Zarkasih, terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp5 miliar.
“Berdasarkan hasil investigasi AKAMSI mencium dugaan korupsi dalam tubuh Dispora Kota Bekasi, terkait pengadaan alat olahraga senilai Rp5 miliar,” terang Koordinator Aksi, Abel Gubenung Sakti, Kamis (7/12/2023).
Dimana, lanjut Abel, pengadaan alat-alat olahraga itu diberikan melalui Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bekasi yang sudah direncanakan untuk melakukan praktık dugaan korupsi sebagai mana UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Atau, denda paling sedikit Rp50 puluh juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dispora Kota Bekasi haus uang rakyat,” tambah Abel mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejari Bekasi, Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel mengatakan, apa yang disampaikan para pendemo terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Kota Bekasi, sampai saat ini belum ada laporannya.
“Pengaduan terkait Dispora Kota Bekasi belum kami terima. Jadi silakan teman-teman disertai dengan data-data dan bukti-bukti untuk teman-teman laporkan ke Kejari Kota Bekasi melalui tanda terima PTSP,” pungkasnya. (Dhendi)