Kuasa Hukum Minta JPU Serahkan Dokumen LHP BPK Soal Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 yang melibatkan M. Khayam mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustian (Kemenprin) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung menarik perhatian publik.

Pasalnya, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari Kuasa Hukum, M. Khayam, tiba-tiba salah seorang Kuasa Hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto agar JPU menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kerugian Negara Rp7,66 miliar.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Kami mohon kepada Majelis Hakim sekiranya berkenan meminta laporan hasil pemeriksaan kepada Penuntut Umum,” pinta Kuasa Hukum, M. Khayam diruang persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas permintaan itu, JPU menyatakan, bahwa berkas perkara beserta alat bukti surat akan dibuktikan pada persidangan mendatang, apabila dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, M. Khayam.

“Akan kami sampaikan berikut turunannya termasuk alat bukti surat dan akan kami buktikan pada sidang selanjutnya apabila putusan sela nanti dibuka pada pokok perkara,” timpal JPU.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa (kala itu) Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Dan saat ini Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB