Kuasa Hukum Minta JPU Serahkan Dokumen LHP BPK Soal Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 yang melibatkan M. Khayam mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustian (Kemenprin) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung menarik perhatian publik.

Pasalnya, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari Kuasa Hukum, M. Khayam, tiba-tiba salah seorang Kuasa Hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto agar JPU menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kerugian Negara Rp7,66 miliar.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

“Kami mohon kepada Majelis Hakim sekiranya berkenan meminta laporan hasil pemeriksaan kepada Penuntut Umum,” pinta Kuasa Hukum, M. Khayam diruang persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas permintaan itu, JPU menyatakan, bahwa berkas perkara beserta alat bukti surat akan dibuktikan pada persidangan mendatang, apabila dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, M. Khayam.

“Akan kami sampaikan berikut turunannya termasuk alat bukti surat dan akan kami buktikan pada sidang selanjutnya apabila putusan sela nanti dibuka pada pokok perkara,” timpal JPU.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa (kala itu) Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Dan saat ini Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB