BERITA JAKARTA – Berkas perkara korupsi impor garam industri atas nama Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepastian itu, diungkapkan, M. Arief Abdillah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Benar. Sudah kami limpahkan hari Senin 16 Oktober 2023 kemarin,” terang Arief kepada Matafakta.com, Jumat (20/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menahan kembali tersangka, M. Khayam setelah publik menyoroti kinerjanya. Padahal lima rekan M. Khayam, sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto selama 2 – 3 tahun penjara.
Sebelumnya, M. Khayam ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada tahun lalu Rabu 2 November 2022. Namun entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 5 tersangka di Pengadilan Tipikor.
Ke-5 tersangka itu yakni, Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia (AIPGI) dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan importasi garam industri yang kemudian dijual sebagai garam konsumsi di pasaran. Padahal, importasi garam industri tidak dikenakan bea masuk seperti garam konsumsi.
Akibatnya, pihak importir dapat menjual garam dengan harga jauh lebih murah. Hal itu kemudian menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap di pasaran. Salah satu perusahaan swasta yang melakukan modus itu ialah PT. SLM.
Melalui AIPGI, PT. SLM disebut memberikan fulus pelicin kepada Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam yang tidak benar.
“PT. SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia kepada pihak tersangka MK dari Kementerian Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,66 miliar dan kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)