Tersangka Korupsi Impor Garam Industri M. Khayam Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Berkas perkara korupsi impor garam industri atas nama Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepastian itu, diungkapkan, M. Arief Abdillah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Benar. Sudah kami limpahkan hari Senin 16 Oktober 2023 kemarin,” terang Arief kepada Matafakta.com, Jumat (20/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menahan kembali tersangka, M. Khayam setelah publik menyoroti kinerjanya. Padahal lima rekan M. Khayam, sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto selama 2 – 3 tahun penjara.

Sebelumnya, M. Khayam ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada tahun lalu Rabu 2 November 2022. Namun entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 5 tersangka di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Ke-5 tersangka itu yakni, Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia (AIPGI) dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan importasi garam industri yang kemudian dijual sebagai garam konsumsi di pasaran. Padahal, importasi garam industri tidak dikenakan bea masuk seperti garam konsumsi.

Akibatnya, pihak importir dapat menjual garam dengan harga jauh lebih murah. Hal itu kemudian menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap di pasaran. Salah satu perusahaan swasta yang melakukan modus itu ialah PT. SLM.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Melalui AIPGI, PT. SLM disebut memberikan fulus pelicin kepada Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam yang tidak benar.

“PT. SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia kepada pihak tersangka MK dari Kementerian Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,66 miliar dan kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB