Tak Ada Persyaratan Khusus Jadi Presiden & Wakil Presiden, Mengapa Harus 40 Tahun?

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Memang permohonan ini substantif dan logis,” kata Koordinator Simpul Aktivis 98 (SIAGA 98), Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Matafakta.com, Rabu (11/10/2023).

Sisi substantif dan logisnya, kata Hasanuddin, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (Eksekutif) setara dengan kedudukan representasi Wakil Rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD.

“Tapi, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. Kalau syarat menjadi Anggota Legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” terangnya.

Padahal, lanjut Hasanuddin, keduanya, tidak dimintai persyaratan keahlian khusus atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik Legislatif maupun Eksekutif.

“Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin Hak Warga Negara kedudukannya sama di Pemerintahan.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

“Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesui dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan Legislatif,” tambah Hasanuddin.

Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal Hak Warga Negara sama kedudukannya di Pemerintahan.

“Selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan Legislatif,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB