Tak Ada Persyaratan Khusus Jadi Presiden & Wakil Presiden, Mengapa Harus 40 Tahun?

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Memang permohonan ini substantif dan logis,” kata Koordinator Simpul Aktivis 98 (SIAGA 98), Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Matafakta.com, Rabu (11/10/2023).

Sisi substantif dan logisnya, kata Hasanuddin, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (Eksekutif) setara dengan kedudukan representasi Wakil Rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD.

“Tapi, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. Kalau syarat menjadi Anggota Legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” terangnya.

Padahal, lanjut Hasanuddin, keduanya, tidak dimintai persyaratan keahlian khusus atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik Legislatif maupun Eksekutif.

“Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin Hak Warga Negara kedudukannya sama di Pemerintahan.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesui dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan Legislatif,” tambah Hasanuddin.

Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal Hak Warga Negara sama kedudukannya di Pemerintahan.

“Selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan Legislatif,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB