BERITA BEKASI – Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini,” terang Ketua Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Rabu (11/10/2023).
Anehnya sambung Ergat, warga sekitar Ciketing Udik wilayah TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, tidak mengetahui adanya rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL senilai Rp1,8 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga sekitar tahunya dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga malah kaget dan keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah perusahaan asing asal China,” kata Ergat.
Benar ada sosialisasi, lanjut Ergat, pengakuan warga sekitar, tapi bukan proyek PSEL diwilayah RW04 melainkan proyek folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga, sehingga ada sekitar 20 sertifikat asli warga diserahkan untuk dibebaskan.
“Bahkan setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp30 juta per bidang tanah atau sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara,” ujarnya.
Masih kata Ergat, kejanggalan lainnya, pengumuman dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi definitive Tri Adhianto berakhir pada Rabu, 20 September 2023.
“Kejanggalan lain pada saat tender, pemenang tidak memiliki bidang usaha yakni, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 35111 dan 38211, sehingga seharusnya secara otomatis gugur,” jelas Ergat.
Selain itu, tambah Ergat, lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berada di lahan hijau, sehingga berpotensi bermasalah dengan warga di sekitar lokasi dalam proses pembebasan lahan. Terlebih lagi warga sekitar belum mengetahui terkait proyek tersebut.
“Pj Walikota Bekasi R. Gani Muhammad harus kembali mengevaluasi lelang yang hanya memakan waktu sebulan yang disinyalir tidak transparan tersebut, karena berpotensi masalah dikemudian hari,” pungkas Ergat. (Dhendi)