BERITA JAKARTA – Sandy selaku Kadiv Humas Mabes Polri datang dalam acara Ade Armando TV menjawab tantangan Debat Kate Lim yang menjelaskan bahwa Alvin Lim dijadikan tersangka dan tidak dilindungi Hak Imunitas Advokat karena bicara sebagai pengamat hukum dan bukan sebagai Kuasa Hukum dalam videonya Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia.
“Hal ini sesuai dengan keterangan dari Sugeng Teguh Santoso selaku Ahli Etik Advokat yang diperiksa penyidik Tipidsiber Mabes Polri,” ujar Sandy dalam acara Podcast Ade Armando.
Kate Victoria Lim dalam video tanggapannya menyatakan justru jawaban dari Mabes Polri makin menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik Cyber Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, sambung Kate Lim adalah kesalahan Mabes Polri dalam menganggap kapasitas ayahnya yang berbicara sebagai pengamat dan bukan sebagai Kuasa Hukum. Pengamat adalah pihak ketiga yang tidak memiliki Surat Kuasa untuk berbicara perihal kasus yang diceritakan.
“Jelas ayah saya menerima Surat Kuasa dari kliennya untuk mengurus dugaan pemerasan oknum Jaksa dan perihal pinjam pakai kendaraan yang disita. Jika ayah saya bicara tentang kasus Joshua yang dia tidak mendapatkan Surat Kuasa baru dia sebagai pengamat hukum,” jelas Kate Lim.
Tapi jika, sambung Kate Lim, Advokat Kamarudin yang mendapatkan kuasa bicara soal kasus Brigadir Joshua tentu kapasitas sebagai Kuasa Hukum berlaku. Begitu pula ayahnya Alvin Lim yang memegang Surat Kuasa.
Kedua, lanjut Kate Lim adalah pengunaan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ahli Etik yang menentukan bahwa ayahnya tidak ada itikat baik melamggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat yang mana tertera Organisasi Advokat berwenang melakukan pengawasan dan Etika Advokat dari anggotanya masing-masing.
“Jadi pengunaan Ahli dari Organisasi Advokat yang mana? karena ayah saya tidak jadi anggota melanggar ketentuan ini. Ayah saya bukan Anggota Peradi Pergerakan dimana Sugeng Teguh Santoso menjabat, sehingga keterangan dan keahlian Sugeng Teguh tidak dapat digunakan sebagai patokan pelanggaran Etika,” katanya.
Sebab, kata Kate Lim, setiap Organisasi Advokat memiliki aturan Etik dan Pengurus masing-masing dan UU Advokat mengatur kebebasan masing-masing untuk menentukan adanya pelanggaran Etik atau tidak. Penyidik baca atau tidak aturan UU Advokat.
“Ini bukti nyata bahwa penyidik menjalankan penyidikan dengan cara melanggar hukum yaitu UU Advokat. Saya sebagai warga negara Indonesia menagih janji bapak Presisi Berkeadilan yang menurut saya belum bapak berikan dalam kasus ayah saya Alvin Lim,” terangnya.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan penjelasan atas kasus yang menjeratnya. Kami sudah kirimkan surat aduan ke Wasidik dan Propam Mabes, tapi tidak pernah di tindaklanjuti, sehingga kami tidak ada cara lain selain berbicara di media sosial dan menagih janji bapak,” tambahnya mengakhiri.
Hingga kini upaya Kate Victoria Lim mendulang dukungan dari jutaan Netizen dan sempat mengundang tanggapan dari pengacara kondang Hotman Paris terkait tantangan debat Kate Victoria Lim terhadap Kapolri. (Indra)