Penyidik Kejagung “Memble” terhadap Tersangka Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Muhammad Khayam tersangka korupsi impor garam industri periode 2016-2022 sekaligus mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) memang tangguh dan kebal hukum mesksi lima koleganya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, setelah sekian lama “menghilang” dari tahanan Rutan Kejaksaan Agung, tiba-tiba muncul di ruang Pengadilan bersama sejumlah pengawal pribadi.

Mirisnya tak ada tim tangkap buronan (tabur) yang kerap tegas menangkap para pelaku kejahatan. Tim tabur Kejagung kali ini memble terhadap tersangka, M. Khayam.

Selain itu, penegak hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung seolah terhipnotis dan lemah tak berdaya dibuatnya.

Bahkan adik ipar politisi partai berlambang Ka’bah sanggup “menjebol” sistem penjagaan ruang tahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung kendati tim penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan pada Rabu 2 November 2022.

Terbukti saat muncul pertama kali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023, M. Khayam langsung dikelilingi para pengawal pribadi.

Tersangka, M. Khayam pun datang ke Pengadilan menggunakan mobil pribadi tanpa diborgol layaknya tersangka tindak pidana.

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan tindakan pidana berat dan pelakunya musti ditahan.

“Jika ada pelaku yang tidak ditahan ini presedem buruk dalam penegakan hukum,” ucap Fickar, Jumat (1/9/2023).

Fickar beranggapan tidak dilakukannya penahanan akan timbul berbagai macam dugaan seperti pilih kasih, membayar jaminan pada perorangan, suap dan lain-lain.

“Karena itu, penegak hukum harus adil kepada semua pelaku korupsi harus ditahan dalam proses penuntutannya,” sindirnya.

Seusai persidangan M. Khayam langsung ngacir dengan terlebih dahulu menggunakan masker dan topi agar tidak diketahui publik bahwa dirinya merupakan pelaku korupsi yang mendapat perlakuan istimewa dari petinggi Kejagung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB