BERITA SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) menghukum PT. Witan Presisi Indonesia (PT. WPI) yang beralamat di Kawasan Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membayar Rp1,3 miliar lebih kepada pihak penggugat PT. Shelter Nusa Indah (PT. SNI).
Gugatan itu bermula saat perjanjian alih daya antara PT. WPI dengan PT. SNI pada 21 Juli 2022 disepakati bahwa biaya atas pekerjaan yang telah dilakukan PT. SNI berupa dana talangan yang harus dibayar terguggat PT. WPI dengan perjanjian fee 10 persen.
Dana talangan yang dikeluarkan PT. SNI berupa dana talangan yang dibayarkan kepada para pekerja PT. WPI diantaranya, gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang berlaku, manajemen fee, PPn 11 persen dari manajemen fee, BPJS 4 persen tanggungan perusahaan dan BPJS tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah PT. SNI telah melaksanakan tanggungjawab sesuai perjanjian, PT. WPI justru mengingkari janji dengan tidak memenuhi tagihan atau invoice PT. SNI sesuai perjanjian. Tragisnya, PT. WPI malah memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Dalam putusan MA, PT. WPI harus membayar semua tagihan berdasarkan tagihan atau invoice pada tanggal 26 Agustus 2022 sebesar Rp463.457.914, invoice tanggal 27 September 2022 sebesar Rp476.902.353 dengan total tagihan sebesar Rp940.360.267.
Selain itu, PT. WPI harus membayar manajemen fee yang tidak dapat direalisasikan akibat pemutusan perjanjian atau hubungan kerjasama secara sepihak terhitung sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp413.193.622, sehingga total Rp1,3 miliar lebih.
PT. WPI Bukan Hanya Bermasalah Dengan PT. Shelter Nusa Indah
Diketahui, PT. WPI bukan hanya merugikan PT. Agra Sarana Jaya (ASK) dengan persoalan yang sama. Terkait talagan gaji pekerja juga dialami PT. Trilogi Sura Laga (TSL) asal Palembang yang mencapai Rp1,5 miliar.
Kaitan itu, PT. TSL mempolisikan Direktur Utama (Dirut) PT. WPI, HW ke Polres Metro Bekasi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran dana talangan gaji karyawan melalui LP: TTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi.
Kuasa Hukum PT. TSL, MZ Yassin mengatakan, kliennya diduga telah ditipu terlapor HW (PT. WPI), sehingga mengalami kerugian materiil senilai Rp1,5 miliar yang sampai sekarang belum ada etikat baik dari yang bersangkutan HW.
“Diduga, modus yang dilakukan terlapor HW ini dengan cara meminjam dana talangan dari pelapor untuk keperluan membayar gaji karyawan PT. WPI,” terangnya, Senin (28/8/2023) lalu.
HW, kata Yassin, berulang kali berjanji manis akan mengembalikan uang pinjaman dana talangan kliennya tersebut, namun tidak pernah ditepati. HW selalu menghindar lebih banyak memasang orang untuk membec-up dirinya.
“HW berulang kali berjanji namun tidak pernah ditepati serta pembayaran yang dijanjikan nyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor sampai sekarang,” jelasnya.
Yassin pun mengaku, kliennya juga mendapatkan informasi dari pihak-pihak lain yang menjadi korban dari terlapor HW sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT. WPI dengan modus yang sama yaitu terkait talangan gaji.
“Ada beberapa perusahaan lain yang menjadi korban juga dengan modus sama meminta bantuan dana talangan dari perusahaan lain,” tandas Yassin.
Berdasarkan informasi, puluhan perusahaan yang diduga tertipu Dirut PT. WPI, HW dengan kerugian mencapai Rp50 miliar lebih dengan modus yang sama baik dalih urusan limbah maupun modus talangan gaji pekerja dengan fee 10 persen.
“Wah, banyak bang kalau dihitung ada 30 perusahaan dan kalau ditotal mencapai Rp50 miliar lebih. Modusnya ngak jauh urusan talangan gaji sama limbah,” kata sumber.
Sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, HW selaku Dirut PT. WPI dikenal licin bahkan sekarang HW sudah menyiapkan nama PT baru yakni, PT. Wiratama Tehnik Nusantara (WTN) ada dugaan PT. WPI akan di pailitkan untuk menghindari tanggung jawab.
“Sekarang udah mulai kebaca karena ada sebagian besar yang bakal ketipu lagi ditawari ikut PKPU. HW pailit bagaimana orang dia aja buka PT. Wisata Tangguh hektaran di Yogyakarta. Modus,” pungkas sumber. (Indra)