MA Hukum PT. Witan Presisi Indonesia Bayar Rp1,3 Miliar ke PT. Shelter

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Witan Presisi Indonesia Saat Meresmikan Pabrik Baru di Jababeka

PT. Witan Presisi Indonesia Saat Meresmikan Pabrik Baru di Jababeka

BERITA SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) menghukum PT. Witan Presisi Indonesia (PT. WPI) yang beralamat di Kawasan Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membayar Rp1,3 miliar lebih kepada pihak penggugat PT. Shelter Nusa Indah (PT. SNI).

Gugatan itu bermula saat perjanjian alih daya antara PT. WPI dengan PT. SNI pada 21 Juli 2022 disepakati bahwa biaya atas pekerjaan yang telah dilakukan PT. SNI berupa dana talangan yang harus dibayar terguggat PT. WPI dengan perjanjian fee 10 persen.

Dana talangan yang dikeluarkan PT. SNI berupa dana talangan yang dibayarkan kepada para pekerja PT. WPI diantaranya, gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang berlaku, manajemen fee, PPn 11 persen dari manajemen fee, BPJS 4 persen tanggungan perusahaan dan BPJS tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah PT. SNI telah melaksanakan tanggungjawab sesuai perjanjian, PT. WPI justru mengingkari janji dengan tidak memenuhi tagihan atau invoice PT. SNI sesuai perjanjian. Tragisnya, PT. WPI malah memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

Dalam putusan MA, PT. WPI harus membayar semua tagihan berdasarkan tagihan atau invoice pada tanggal 26 Agustus 2022 sebesar Rp463.457.914, invoice tanggal 27 September 2022 sebesar Rp476.902.353 dengan total tagihan sebesar Rp940.360.267.

Selain itu, PT. WPI harus membayar manajemen fee yang tidak dapat direalisasikan akibat pemutusan perjanjian atau hubungan kerjasama secara sepihak terhitung sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp413.193.622, sehingga total Rp1,3 miliar lebih.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

PT. WPI Bukan Hanya Bermasalah Dengan PT. Shelter Nusa Indah

Diketahui, PT. WPI bukan hanya merugikan PT. Agra Sarana Jaya (ASK) dengan persoalan yang sama. Terkait talagan gaji pekerja juga dialami PT. Trilogi Sura Laga (TSL) asal Palembang yang mencapai Rp1,5 miliar.

Kaitan itu, PT. TSL mempolisikan Direktur Utama (Dirut) PT. WPI, HW ke Polres Metro Bekasi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran dana talangan gaji karyawan melalui LP: TTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum PT. TSL, MZ Yassin mengatakan, kliennya diduga telah ditipu terlapor HW (PT. WPI), sehingga mengalami kerugian materiil senilai Rp1,5 miliar yang sampai sekarang belum ada etikat baik dari yang bersangkutan HW.

“Diduga, modus yang dilakukan terlapor HW ini dengan cara meminjam dana talangan dari pelapor untuk keperluan membayar gaji karyawan PT. WPI,” terangnya, Senin (28/8/2023) lalu.

HW, kata Yassin, berulang kali berjanji manis akan mengembalikan uang pinjaman dana talangan kliennya tersebut, namun tidak pernah ditepati. HW selalu menghindar lebih banyak memasang orang untuk membec-up dirinya.

“HW berulang kali berjanji namun tidak pernah ditepati serta pembayaran yang dijanjikan nyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor sampai sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Yassin pun mengaku, kliennya juga mendapatkan informasi dari pihak-pihak lain yang menjadi korban dari terlapor HW sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik PT. WPI dengan modus yang sama yaitu terkait talangan gaji.

“Ada beberapa perusahaan lain yang menjadi korban juga dengan modus sama meminta bantuan dana talangan dari perusahaan lain,” tandas Yassin.

Berdasarkan informasi, puluhan perusahaan yang diduga tertipu Dirut PT. WPI, HW dengan kerugian mencapai Rp50 miliar lebih dengan modus yang sama baik dalih urusan limbah maupun modus talangan gaji pekerja dengan fee 10 persen.

“Wah, banyak bang kalau dihitung ada 30 perusahaan dan kalau ditotal mencapai Rp50 miliar lebih. Modusnya ngak jauh urusan talangan gaji sama limbah,” kata sumber.

Sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, HW selaku Dirut PT. WPI dikenal licin bahkan sekarang HW sudah menyiapkan nama PT baru yakni, PT. Wiratama Tehnik Nusantara (WTN) ada dugaan PT. WPI akan di pailitkan untuk menghindari tanggung jawab.

“Sekarang udah mulai kebaca karena ada sebagian besar yang bakal ketipu lagi ditawari ikut PKPU. HW pailit bagaimana orang dia aja buka PT. Wisata Tangguh hektaran di Yogyakarta. Modus,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
Berita ini 913 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB