Majelis Hakim Terbitkan Penetapan Jemput Paksa Konglomerat Tjahjadi Rahardja

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para korban Robot Trading FIN 888

Para korban Robot Trading FIN 888

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yuli Effendi menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dan Theodora Marpaung, sejauh mana perkembangan pemanggilan terhadap saksi Tjahjadi Rahardja yang dilakukan sejak awal persidangan.

“Kami sudah memanggilnya tiga kali yang mulia di alamat yang bersangkutan. Surat panggilan diketahui Ketua RT setempat, tetapi yang bersangkutan tetap tidak bisa memenuhi panggilan tanpa alasan,” kata Jaksa Melda Siagian, Senin (22/8/2023).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi menyatakan, bahwa pihaknya membuat penetapan pemanggilan paksa untuk saksi Tjahjadi Rahardja guna menghadiri persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami serahkan penetapan penjemputan saksi secara paksa demi kejelasan uang para korban Robot Trading FIN 888,” tegas Yuli Effendi yang disambut riuh oleh pengunjung sidang yang sebagian besar para korban.

Sebelumnya, dalam kesaksian para korban menyebutkan bahwa uang investasi senilai ratusan miliar rupiah tersebut yang sudah disetorkan ke Robot Trading FIN 888, ternyata tidak disetorkan atau diteruskan ke kantor pusatnya yang berada di Singapura.

“Tapi uang ratusan miliar rupiah tersebut ditahan di Indonesia. Yang mengumpulkan investasi adalah Tjahjadi Rahardja,” ungkap para korban.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Oktavianus mencoba menanyakan kepada Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kapan Tjahjadi Rahardja memberikan kesaksian di persidangan agar para korban bisa medengarkannya langsung.

“Majelis sudah menyerahkan surat penetapan pemanggilan paksa saksi Tjahjadi Rahardja kepada Jaksa, kemudian Jaksa yang nantinya mengatur jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya,” jawab Ketua Majelis Hakim Yuli.

Pada sidang Senin 22 Agustus 2023, diperdengarkan pula keterangan saki korban Christian. Dia menyebutkan, karena profit di Robot Trading FIN 888 yang relatif kecil membuatnya tertarik.

Ketertarikannya investasi di Robot Trading FIN 888 semakin kuat setelah menonton video promo Robot Trading FIN 888 oleh terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Terlebih mendengar adanya jaminan asuransi.

“Saya menginvestasikan 63.000 dolar Amerika Serikat (AS),” ungkap saksi korban Christian. Namun semua itu lenyap karena kenyataannya tak ada asuransi.

Apakah sempat diperoleh profit atau keuntungan, Christian mengaku terus terang tidak sempat dan ludes semua uang investasinya tersebut tanpa kuasa menyelamatkannya.

Selain saksi korban, didengar pula keterangan saksi Notaris Siti Djubaedah. Saksi mengakui membuat akta pendirian sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam investasi bermasalah atau bodong tersebut.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi Siti Djubaedah tahu bahwa yang menghadap bernama Cristofer sedang menjalani hukuman di dalam penjara, Siti Djubaedah mengaku baru tahu hal itu saat penyidikan kasusnya dari penyidik.

“Saat pembuatan akta pendirian perusahaan itu pandemi Covid-19 Pak Hakim, mungkin kekeliruan saya tidak mencocokan KTP dengan  orang bersangkutan terlebih dahulu dengan menyuruh membuka masker,” kata Siti.

“Notaris kan sebagai Penegak Hukum juga, jadi mohon keterangannya apa adanya, jangan katakan lupa padahal ingat, pembuatan akta itu sesuai prosedur tidak,” tanya Yuli.

“Ya Pak Hakim yang menghadap ke saya tidak saya cocokan apakah orangnya di KTP,” tuturnya.

Enam saksi korban masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati sebelumnya juga menyebutkan bahwa pengakuan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra bahwa penanggung jawab uang korban adalah saksi Tjahjadi Raharja.

Uang para korban yang ditransfe ke rekening sejumlah perusahaan diantaranya PT. Rajawali Bintang Mandiri dialirkan lagi ke beberapa orang sebagai penanggung jawab.

“Orang-orang itu kami harapkan dihadirkan ke persidangan ini Pak Hakim,” harap para saksi korban. (Sofyan)

Berita Terkait

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB