Siasat Sidang Etik untuk Selamatkan Oknum Jaksa Nakal

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Mudzakir

Prof. Dr. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Opsi para petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghukum oknum Jaksa nakal yang melakukan tindak pidana melalui jalur sidang etik diduga sebagai posisi “tawar”.

Sebab dengan sidang etika merupakan cara ampuh untuk menghidari dari sorotan publik serta “menyelamatkan” oknum Jaksa nakal dari hukuman pidana.

Misalnya, dalam kasus dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton Moto-GP Mandalika dari salah satu BUMN, bekas Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar memilih mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mundurnya Lili Pintauli Siregar seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (DP-KPK).

Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner, maka KPK menduga kasusnya telah rampung.

Begitu pun dengan kasus Raimel Jesaja, mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :  Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat

Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang saat dirinya menjabat sebaga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra).

Singkat cerita, setelah melalui persidangan etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, maka bekas Kajari Jakarta Selatan itu pun dijatuhkan hukuman berupa pencopotan sebagai Jaksa.

Dalam penilaian Pakar Hukum Pidana dari Univetsitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof Mudzakkir mengatakan, gelagat penyelesaian pelanggaran oknum Jaksa diselesaikan dengan “cara-cara lain”

“Misalnya oknum Komisioner KPK yang menerima gratifikasi ketika nonton Moto-GP di Lombok diselesaikan melalui sidang etik. Sebelum sidang etik mengundurkan diri dan kasusnya dianggap selesai,” ucap Mudzakkir, Senin (21/8/2023).

Sehingga Mudzakkir menganggap hal wajar penegak hukum kerap melakukan sidang etik terhadap oknum instansi penegak hukum. “Istilahnya diselesaikan dengan hukum adat,” sindirnya.

Penyelesaian masalah dengan melakukan pendekatan sidang etik adalah tindakan tidak mendidik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

“Sidang etik bisa melakukan pemecatan akan tetapi pemecatan tidak ada hubungannya dengan pengenaan sanksi pidana,” beber dia.

Muzakkir berpendapat langkah sidang etik adalah cara tidak fair dan tidak Equality Before The Law.

“Dalam kasus Hakim Agung diselesaikan dengan hukuman pidana, tidak diselesaikan dengan hukuman adminitrasi atau hukum kode etik,” jelasnya.

Menjadi konsekuensi logika jika penegak hukum menuntaskan hukuman pelanggar pidana dengan istilah “jeruk makan jeruk” dengan mencari solusi dengan sanksi adminitrasi atau sanksi etik.

“Saya berpendapat kalau tingkat pelanggaranya telah memasuki ranah pidana, semestinya Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk memproses dan memasukan dia kedalam proses hukum pidana,” tegasnya.

Jika jaksa ragu atau tidak berani melakukan proses hukum, lembaga Kejaksaan menyerahkan kasusnya secara resmi kepada KPK. “Agar clear penangannya,” pungkas Muzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB