Siasat Sidang Etik untuk Selamatkan Oknum Jaksa Nakal

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Mudzakir

Prof. Dr. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Opsi para petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghukum oknum Jaksa nakal yang melakukan tindak pidana melalui jalur sidang etik diduga sebagai posisi “tawar”.

Sebab dengan sidang etika merupakan cara ampuh untuk menghidari dari sorotan publik serta “menyelamatkan” oknum Jaksa nakal dari hukuman pidana.

Misalnya, dalam kasus dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton Moto-GP Mandalika dari salah satu BUMN, bekas Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar memilih mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mundurnya Lili Pintauli Siregar seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (DP-KPK).

Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner, maka KPK menduga kasusnya telah rampung.

Begitu pun dengan kasus Raimel Jesaja, mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang saat dirinya menjabat sebaga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra).

Singkat cerita, setelah melalui persidangan etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, maka bekas Kajari Jakarta Selatan itu pun dijatuhkan hukuman berupa pencopotan sebagai Jaksa.

Dalam penilaian Pakar Hukum Pidana dari Univetsitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof Mudzakkir mengatakan, gelagat penyelesaian pelanggaran oknum Jaksa diselesaikan dengan “cara-cara lain”

“Misalnya oknum Komisioner KPK yang menerima gratifikasi ketika nonton Moto-GP di Lombok diselesaikan melalui sidang etik. Sebelum sidang etik mengundurkan diri dan kasusnya dianggap selesai,” ucap Mudzakkir, Senin (21/8/2023).

Sehingga Mudzakkir menganggap hal wajar penegak hukum kerap melakukan sidang etik terhadap oknum instansi penegak hukum. “Istilahnya diselesaikan dengan hukum adat,” sindirnya.

Penyelesaian masalah dengan melakukan pendekatan sidang etik adalah tindakan tidak mendidik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Sidang etik bisa melakukan pemecatan akan tetapi pemecatan tidak ada hubungannya dengan pengenaan sanksi pidana,” beber dia.

Muzakkir berpendapat langkah sidang etik adalah cara tidak fair dan tidak Equality Before The Law.

“Dalam kasus Hakim Agung diselesaikan dengan hukuman pidana, tidak diselesaikan dengan hukuman adminitrasi atau hukum kode etik,” jelasnya.

Menjadi konsekuensi logika jika penegak hukum menuntaskan hukuman pelanggar pidana dengan istilah “jeruk makan jeruk” dengan mencari solusi dengan sanksi adminitrasi atau sanksi etik.

“Saya berpendapat kalau tingkat pelanggaranya telah memasuki ranah pidana, semestinya Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk memproses dan memasukan dia kedalam proses hukum pidana,” tegasnya.

Jika jaksa ragu atau tidak berani melakukan proses hukum, lembaga Kejaksaan menyerahkan kasusnya secara resmi kepada KPK. “Agar clear penangannya,” pungkas Muzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB