Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Suharjono

Foto: Dr. Suharjono

MODEL pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan tiga institusi Negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia.

Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim. Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim.

Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945  yang ada hanyalah menjaga harkat dan martabat hakim. Jika menjaga harkat dan martabat hakim menjadi tugas dan fungsi KY, akan terjadi pemaknaan dan penjabaran atas tugas dan fungsi KY yang sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemaknaan frasa menjaga harkat dan martabat hakim adalah berbeda dengan pengawasan. Itu pun KY sesuai tugas dan fungsi dalam UU KY adalah pengawasan etika semata, bukan pengawasan bidang lainnya.

Pada hakikatnya menjaga harkat dan martabat hakim tidak dapat dimaknakan dengan pengawasan karena dengan pengawasan pada hakikatnya justru sebagai salah satu bentuk perendahan hakim.

Mengapa demikian, hal ini terjadi karena adanya keterlibatan pendekatan kekuasaan yakni pihak yang berkuasa memeriksa atau mengawasi pihak yang tidak berkuasa. Tentu dengan posisi yang demikian pada hakikatnya akan menimbulkan potensi psikhologis terhadap pihak yang diawasi yakni hakim sebagai pihak yang cenderung sebagai obyek yang tidak atau kurang bermartabat.

Sebaliknya pada makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah suatu tindakan yang memuliakan hakim.

Sehingga jika frase menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang bermaknakan menjaga kemuliaan hakim dibreakdown dalam UU KY menjadi pengawasan pada hakikatnya adalah menurunkan derajad makna menjaga harkat dan martabat hakim yang dimaksudkan memuliakan hakim menjadi pengawasan yang menurunkan nilai kemuliaan hakim.

Jika frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang menjadi tugas dan fungsi KY bukan pengawasan, maka semua upaya mengangkat nilai kemuliaan hakim harus dilakukan dalam tugas dan fungsi KY. Hal itu tentu perlu dibreakdown dalam program kerja KY dari pendekatan filosofi menejemen yang baik yang bersifat dan bercirikan memuliakan hakim.

Pendekatan tersebut dilakukan dari program perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau evaluasi. Pemaknaan menjaga harkat dan martabat hakim berfilosofikan bagaimana seorang ibu menggendong dan melindungi bayi dengan kasih sayangnya dari kemungkinan adanya mara bahaya, tentara yang melindungi dan menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan serangan musuh dan lain-lainnya pada negara.

Pemaknaan tugas dan fungsi KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan akan besar kemungkinannya berbeda jika dimaknakan dengan pengawasan. Itu pun suatu pengawasan sesuai yang dibreakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali dibidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MoU KY dengan Polri dan KPK.

Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim, melainkan sudah secara psikhologis dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat. Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim.

Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MoU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, diluar tugas dan fungsi KY.

Obyek yang di MOU kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan obyek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermaknakan memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung  kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim.

MOU antara KY, Polri dan KPK, yang dalam ranah kejahatan bukanlah tugas KY dalam bidang pelanggaran etika hakim, akan menjadi bersifat paradoksal dengan tugas dan fungsi KY yang semata-mata hanya dibidang etika, sekaligus menempatkan hakim pada obyek pengawasan bukan pemuliaan, yang bisa bermaknakan pengawasan hakim cenderung karena sebagai penjahat bukan menjaga kemuliaan.

Sudah seharusnya semua pihak menyadari secara baik akan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dari pendekatan menejemen risiko, tugas dan fungsi yang dilaksanakan tidak cenderung melanggar tugas dan fungsinya secara baik. Tugas dan fungsi harus dijadikan arah tugas dan fungsi sekaligus obyek tugas dan fungsi, sehingga dari kemungkinan mitigasi risiko akan memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi yang bisa berujung pada mall praktek atas tugas dan fungsi.

Jadikan tugas dan fungsi sesuai makna yang sesuai hakikatnya bukan ke arah pendekatan ke ranah kekuasaan, jika hal arah ranah kekuasaan yang menjadi pedoman dan pegangannya dalam pendekatan manajemen risiko akan cenderung terjadi bias atas kekuasaan, bisa jadi obyek kekuasaan pengawasan KY semata masalah etika namun sudah merambah ke hakikat kekuasaan yang lain berupa ranah pidana khususnya kejahatan.

Terlebih jika dikaji nilai dalam makna filsafat, obyek pelanggaran etika adalah semata-mata obyek nilai dalam moral bukan obyak yang lain, dalam etika akan terkait dengan nilai baik dan buruk, layak dan tidak layak, patut dan tidak patut, sopan dan tidak sopan, dan lain-lain, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai moral yang berkaitan dengan harkat dan martabat, yang bersifat untuk menjaga kemuliaan, bukan yang bidang lain yang bersifat cenderung merendahkan martabat hakim apalagi MOU dibidang kejahatan, yang bukan tugas dan fungsi KY.

Aceh, Minggu tanggal 6 Agustus 2023.

Oleh :  Dr. Suharjono

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Tak Hadiri Acara PA GMNI, Gubernur Jatim Dinilai Alergi Terhadap Nasionalis
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB