Waduh…!!! PNS Kota Bekasi Mengeluh, Pegawai TKK Nekat Mau Jual Ginjal?

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menceritakan keluh kesahnya dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dimana tempatnya bekerja yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Keluh kesah itu, lantaran banyak pengurangan dan pemotongan hingga peniadaan penghasilan pendapatan yang biasa didapat kini tak lagi diterima setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hidup sekarang susah banget, ngarepin insentif yang menjadi hak aja ngak ada yang mikirin,” keluh salah satu ASN dilingkungan Pemkot Bekasi kepada Matafakta.com, Jumat (21/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sri nama samaran, sebelumnya dirinya bekerja hingga lembur diluar jam kerja selalu mendapatkan insentif yang sudah dianggarkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas sebagai staf administrasi keuangan.

Namun kini, Sri harus menelan kepahitannya lantaran insentif yang biasa dia dapat dari lemburan tak lagi dia terima atau dihilangkan, sehingga kebutuhan pokok sehari-hari pun sulit untuk dipenuhi.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Sama, PNS juga, kalau dulu lembur dibayar, ada pagunya, lah sekarang boro-boro. Alasannya katanya loyalitas,” tutur Sri.

Dulu, sambung Sri, setiap kegiatan ada pencairan kita yang dibawah selalu kebagian dan sekarang alibinya katanya gratifikasi.

Dikatakan Sri, penghapusan dana insentif yang biasa didapatnya itu sudah berlangsung sejak keungan Pemerintah Kota Bekasi mengalami defisit anggaran, sehingga untuk efisiensi anggaran insentif lemburan ASN ditiadakan.

“Selain anggaran yang defisit, alibinya bahwa lemburan itu bukan skala prioritas. Padahal, ngerjain laporan keuangan selalu lembur. Intinya sekarang insentif lembur tidak di prioritaskan,” tambahnya.

“Ya, sekarang intinya paitlah pokoknya, karena aturan dari Pusat juga yang bikin aturan mungkin saya ngak tahu,” cetus Sri menambahkan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Sementara itu, pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di salah satu OPD juga mengeluhkan persoalan yang sama tentang penghasilan gajinya yang akan dipotong cukup besar. Bahkan, Lina nama samaran berkeinginan ingin menjual ginjalnya.

“Pusing bang, gaji yang ada aja udah ngak nutup sekarang dapat kabar kalau gaji nantinya akan ada pengurangan atau pemotongan yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto,” ungkapnya.

Makanya, tambah Lina, dirinya sempat kepikiran mau nekat menjual ginjalnya, karena sudah kebingungan lantaran faktor ekonomi yang dialaminya sedang dalam masalah besar ditambahlagi kabar pemotongan gaji.

“Udah ada edaran, gaji bakal turun, parah pangkasnya sampai Rp2 jutaan, padahal kita kerja juga yang paling terdepan,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB