Tak Berizin Bor Satelit Megasari Waterpark Pebayuran Bebas Beroprasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Disinyalir 3 bor satelit tanpa izin Pemerintah milik tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih bebas beroperasi.

Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mendesak Direkonomi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin Pemerintah ditempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang RI No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan yang terjadi tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur yang dilampiri informasi tentang, peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Atau analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wewenang untuk memberikan izin pengambilan air tanah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi,” jelasnya.

Adapun, kata Heru, tugas dan wewenang Dinas ESDM menerima dan mengecek permohonan pengajuan pengambilan air tanah dari pemohon dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat pemohon pengambilan air tanah, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konsevasi air tanah.

“Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah. SIPA wajib dipenuhi sebab apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Heru.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Heru juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini belum melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bebas beriklan, promosi dan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa dilakukan penindakan sesuai perundang-undagan yang berlaku.

“Pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran pernah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023 lalu dan diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya kalau tidak disegel, tapi mana buktinya sampai sekarang tidak terjadi. Jangan pemberitaan media hanya dijadikan proyek. Apalagi itu usaha komersil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB