AMPUH Soroti Dugaan Ijazah Bermasalah Calon Dirut Perumda Patriot Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Tersiar kabar salah satu perserta seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi periode 2023-2028, disinyalir menggunakan ijazah bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen  Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko meminta hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi demi kemajuan Perumda Tirta Patriot dalam menghadapi tantangan kedepan.

“Tujuan pembukaan kran investasi yang dilakukan Pemerintah Daerah haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya bagi masyarakat di daerah,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, sambung Heru, haruslah orang yang betul-betul memiliki ilmu yang mempuni dan cakap untuk itu, mengingat pengelolaan Perusahaan Daerah ada ditangan Pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Harus diingat, penyertaan modal yang bersumber dari APBD untuk mendukung usaha itu jauh lebih penting yang harus dijaga, sehingga tidak terus membebani. Jadi, jangan salah tepatkan orang,” ulas Heru.

Untuk itu, AMPUH mendesak Plt Walikota Bekasi untuk memperhatikan seleksi calon Dirut Perumda Tirta Patriot yang informasinya yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Usaha Perumda Tirta Patriot yang kini ingin naik menduduki kursi Dirut perusahaan milik daerah Kota Bekasi itu.

“Kalau memang pemikiran Plt Walikota Bekasi betul-betul ingin memajukan Perumda Tirta Patriot harusnya sudah dievaluasi. Hilangkan aroma KKN saatnya berpikir jika serius ingin membenahi Kota Bekasi,” tandas Heru.

Sebelumnya, beredar pemberitaan tentang AIF, salah satu calon Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi memiliki ijazah dari dua Perguruan Tinggi yang berbeda dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Dalam pemberitaan itu menyebutkan, berdasarkan informasi PD Dikti, AIF pada tahun 2006 dengan status pindahan terdaftar pada Sekolah Tinggai Ilmi Ekonomi Adhy Niaga dengan program studi Manajemen, jenjang S1 Nomor Induk Mahasiswa 0678342308 dan dinyatakan lulus.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juni 2015 STIE Adhy Niaga ditutup Kemenristek Dikti, karena terjadinya praktek dugaan jual beli ijazah. Pada tahun 2011 dengan status pindahan, AIF terdaftar di STIE Tribuana jenjang S1 Program studi manajemen dengan Nomor Induk Mahasiswa 43181340211152 dan dinyatakan lulus.

Namun sayangnya, lagi-lagi Kampus dimana tempat ijazah AIF dikeluarkan yakni, STIE Tribuana, telah ditutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena persoalan dugaan yang sama yakni, jual beli ijazah dan kasus Kartu Indonesia Pintar (KIP) fiktif. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB